REPUBLIKA.CO.ID, SEMANGGI -- Penyidik Polda Metro Jaya pada Senin (14/7) menjadwalkan pemeriksaan terhadap dua tersangka guru Jakarta Internasional School (JIS) yaitu Neil Bantleman (Kanada) dan Ferdinant Tjiong (Indonesia).
Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Rikwanto mengatakan hari ini, penyidik memeriksa lima orang saksi yaitu wali kelas salah satu murid AP, perawat klinik di JIS, DK dan psikologi JIS, DB dan dua tersangka guru JIS.
"Bisa jadi masih ada peluang adanya tersangka baru. Yang lain masih kita gali yah," kata Rikwanto di Mapolda Metro Jaya, Senin (14/7). Ia melanjutkan, sedangkan pemeriksaan terhadap ED (Elsa Donohue) masih dijadwalkan pada sore oleh penyidik tentang kapan akan melakukan pemanggilan kembali.
Dikatakan Rikwanto, pemeriksaan yang dilakukan penyidik terus berkembang terhadap tiga orang tersebut. Pemeriksaan tersebut dilakukan manakala kasus kejahatan seksual menyentuh pihak-pihak lain dan perlu keterangan tambahan.
"Makanya mereka ini dipanggil tentunya karena ada komunikasi, perawat apa aktivitasnya kepada korban, psikolog apa aktivitasnya kepada korban, termasuk wali kelasnya," tutur Rikwanto.
Pemeriksaan ini, ujar Rikwanto, nantinya akan dilakukan gelar perkara dan akan dianalisa oleh tim penyidik. Kemudian diputuskan apakah status saksi tersebut bisa naik menjadi tersangka. Ataukah justru status tersangka bisa langsung ditahan atau tidak. "Itu nanti abis selesai gelar perkara akan diputuskan," tambahnya.