REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kuasa Hukum mitra usaha Koperasi Cipaganti Karya Guna Persada (KCKGP), Caesar Aidil Fitri, mendesak hakim pengawas pada Pengadilan Niaga Jakarta Pusat menginvestigasi secara tuntas aset lainnya milik KCKGP.
Caesar menuding, pengurus koperasi cenderung melindungi dan menyembunyikan aset-aset milik Cipaganti Group, yang seharusnya bisa digunakan untuk mengembalikan uang para mitra usaha.
"Kami telah melakukan investigasi dan akan mengejar untuk mendapatkan aset-aset perusahaan Cipaganti Group, yang sengaja tidak dimunculkan dalam restrukturisasi koperasi. Seharusnya aset-aset perusahaan Cipaganti Group bisa ditarik, disita, dan dieksekusi untuk kepentingan mitra usaha," kata Caesar, dalam siaran persnya, Senin.
Dia mengimbau para pengurus koperasi bersikap terbuka dan tidak usah menutup-nutupi kepemilikan aset perusahaan yang sebenarnya terkait koperasi.
Sebab, katanya, usulan restrukturisasi dalam kasus gagal bayar dana investor senilai Rp 3,2 triliun, yang diajukan pengurus koperasi tidak realistis karena dinilai merugikan mitra usaha.
"Kami akan kejar jika terus disembunyikan," tegas Caesar.
Caesar mengingatkan pengurus koperasi bersikap jujur, sebab perusahaan yang tergabung dalam Cipaganti Group, yang kecipratan dana milik para mitra usaha koperasi, terancam kehilangan asetnya untuk direlakan bagi penyelesaian utang.
"Harus diingat, Cipaganti Group adalah perusahaan terbuka, yang tercatat di Bursa Efek Indonesia. Saya yakin perdagangan saham CPGT akan terganggu dan investor bertanya-tanya karena ancaman kegagalan PKPU yang kemungkinan akan merembet ke perusahaan-perusahaan Cipaganti Group," ujarnya.
Seperti diberitakan, Koperasi Cipaganti Karya Guna Persada yang kini dalam PKPU adalah salah satu anak perusahaan Cipaganti Group. Selama periode 2007-2014, koperasi telah menjalin kemitraan bersama 8.700 mitra usaha, dengan penyertaan dana sekitar Rp 3,2 triliun.
Selanjutnya pemohon dan pemerintah menyerahkan kesimpulan pada 21 Juli 2014 tanpa melalui sidang.