REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta menegaskan tidak akan memberikan toleransi terhadap para penyandang masalah kesejahteraan sosial (PMKS) yang terjaring razia selama bulan suci Ramadhan.
"Para PMKS yang terjaring saat razia akan kita minta mengisi formulir perjanjian untuk tidak kembali lagi ke Jakarta, kemudian kita pulangkan ke daerah asalnya masing-masing," kata Wakil Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama di Balai Kota, Jakarta Pusat, Senin (14/7).
Akan tetapi, menurut pria yang akrab disapa Ahok itu, sebelum dipulangkan, para PMKS yang terjaring razia tersebut diwajibkan mengisi formulir perjanjian untuk tidak datang kembali ke Jakarta untuk mengemis atau meminta-minta.
"Pada intinya, pengisian formulir tersebut dimaksudkan sebagai efek jera terhadap para PMKS, sehingga diharapkan tidak ada lagi yang datang kembali ke Jakarta setelah terjaring razia," ujar Ahok.
Kendati demikian, dia mengaku sampai dengan saat ini pihaknya masih belum mendapatkan laporan mengenai jumlah PMKS yang terjaring razia selama berlangsungnya bulan suci Ramadhan.
"Sejauh ini, saya belum menerima laporan dari Dinas Sosial DKI terkait jumlah PMKS yang tertangkap dalam razia bulan puasa ini. Namun, yang pasti, mereka yang tertangkap akan dipulangkan ke daerah asalnya masing-masing," tutur Ahok.
Dia mengungkapkan berbagai tindakan tegas yang dilakukan oleh Pemprov DKI itu bukan berarti melarang warga dari daerah lain untuk mencari nafkah di ibukota.
"Jakarta ini terbuka bagi siapa saja, asalkan tujuannya jelas. Kalau misalnya mau berdagang, boleh saja, asalkan berdagang dengan baik, mau ikut aturan kita dan tidak mengganggu orang lain, pasti kita izinkan," ungkap Ahok.