Selasa 15 Jul 2014 13:01 WIB

Hina Islam, The Jakarta Post Dilaporkan ke Polri

Tampilan laman The Jakarta Post.
Foto: Republika/Erik Purnama Putra
Tampilan laman The Jakarta Post.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA - Korps Muballigh Jakarta (KMJ) melaporkan The Jakarta Post ke Badan Reserse dan Kriminal (Bareskrim) Mabes Polri atas dugaan tindak penghinaan dan penistaan terhadap agama.

"Kami dari Korps Muballigh Jakarta melaporkan pemimpin redaksi The Jakarta Post karena pada tanggal 3 Juli 2014 di halaman tujuh harian ini telah memuat kartun yang jelas-jelas telah menghina suatu agama," kata Ketua Majelis Tabligh dan Dakwah KMJ Edy Mulyadi di Jakarta, Selasa (15/7).

Edy menjelaskan, The Jakarta Post pada Kamis, 3 Juli 2014 memuat kartun yang mencantumkan kalimat betulisan Arab 'ilaaha illallah', yang berarti tidak ada Tuhan selain Allah, pada sebuah gambar tengkorak khas bajak laut.

Menurut dia, kartun yang dimuat The Jakarta Post itu mengesankan seolah-olah Islam adalah suatu agama yang bengis dan berkarakteristik seperti bajak laut. Edy mengaku pihaknya sudah sempat melakukan pertemuan dengan pemimpin redaksi The Jakarta Post, namun tidak mendapatkan titik temu sehingga KMJ memilih menempuh jalur hukum.

"Ketika kami mendatangi langsung kantor redaksi Jakarta Post, mereka menyatakan khilaf dan mohon maaf. Untuk penghinaan seperti ini, permintaan maaf saja tidak cukup. Pelaku dan penanggung jawab harus dijatuhi sanksi yang keras," ujarnya.

Pihaknya memandang ada unsur kesengajaan yang dilakukan oleh The Jakarta Post untuk menghina agama melalui pemuatan kartun yang sarat dengan isu SARA itu dalam hariannya. "Kartun itu dimuat di halaman opini. Sebagaimana halnya editorial atau tajuk rencana, kartun di halaman opini mewakili sikap resmi redaksi," kata Edy.

Oleh karena itu, KMJ melaporkan Pemimpin Redaksi The Jakarta Post, Meidyatama Suryodiningrat, atas dugaan tindak pidana penghinaan atau penistaan terhadap agama, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 156 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Edy juga menegaskan, KMJ hanya akan menempuh jalur hukum dan tidak akan melakukan tindakan anarkis. "Kami berharap hal ini tidak terulang lagi. Mari kita hidup dengan saling berdampingan dan saling menghormati dalam NKRI," katanya.

sumber : Antara
Yuk koleksi buku bacaan berkualitas dari buku Republika ...
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement