Selasa 15 Jul 2014 13:11 WIB

PNS Kota Palembang Tuntut Wali Kota Romi Herton Dipecat

Rep: Maspril Aries/ Red: Bilal Ramadhan
Wali Kota Palembang Romi Herton memasuki mobil tahanan usai diperiksadi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Jakarta, Kamis (10/7).
Foto: Aditya Pradana Putra/Republika
Wali Kota Palembang Romi Herton memasuki mobil tahanan usai diperiksadi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Jakarta, Kamis (10/7).

REPUBLIKA.CO.ID, PALEMBANG-- Kinerja pegawai negeri sipil (PNS) di lingkungan Pemerintah Kota (Pemkot) Palembang terusik usai ditahannya Wali Kota Palembang, Romi Herton oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Kini ratusan PNS di lingkungan Pemkot Palembang berunjuk rasa ke DPRD setempat di jalan Gubernur Achmad Bastari hari ini. Para PNS yang mengenakan seragam dengan tanda pita putih dijepit di pangkal lengan baju datang dengan mengusung spanduk dan poster. Di antaranya spanduk bertuliskan, “Kami tidak terima dipimpin oleh Wali Kota dan Wakil Wali Kota yang didapat dari hasil kejahatan suap”.

Para PNS yang tergabung dalam Forum Pegawai Peduli Palembang menuntut Wali Kota Romi Herton, Wakil Wali Kota Harnojoyo  dan Sekretaris Daerah Ucok Hidayat mundur dan dipecat dari jabatannya.

Para PNS tersebut kemudian diterima pimpinan DPRD Kota Palembang. Perwakilan PNS diterima Wakil Ketua DPRD Palembang Suhaely Ibrahim dan beberapa orang anggota DPRD. Perwakilan PNS menyampaikan tuntutannya dan juga melaporkan  banyaknya pejabat yang dipecat dari jabatannya oleh Romi Herton dan sekarang tidak memiliki tugas jelas.

“Aspirasi ini kami terima dan akan kami bicarakan dengan pimpinan lain. Semoga keputusan secepatnya. Bapak dan ibu kami minta bersabar,” kata Suhaely.

Mengenai pengangkatan PNS dalam jabatannya menurut Suhaely itu merupakan hak prerogatif kepala daerah terpilih. Aksi unjuk rasa damai dari PNS Pemerintah Kota Palembang tersebut mendapat pengawalan dari ratusan polisi dari Polresta Palembang.

BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement