REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA-- Jakarta International School (JIS) meminta penangguhan penahanan dua staf, Neil Bantleman dan Ferdinand Tjiong yang telah ditetapkan sebagai tersangka oleh pihak Kepolisian RI pada Senin malam (14/7).
"Kami menyatakan komitmen dalam mendukung kedua staf kami, yang rekam jejak profesionalnya adalah teladan," kata kuasa hukum Jakarta International School (JIS) Harry Pontoh dalam jumpa pers yang didampingi istri dari dua staf JIS dan perwakilan orang tua murid di Jakarta, Selasa.
Ia mengimbau kepada pihak Kepolisian RI untuk mempertimbangkan ulang keputusan penahanan keduanya.
Menurutnya hal-hal yang dituduhkan seperti risiko keduanya pergi ke luar negeri tidak mungkin terjadi karena paspor Neil Bentleman saat ini dipegang oleh Dirjen Imigrasi.
Selain itu, terkait dengan penghilangan barang bukti. JIS dan staf bersangkutan tidak menyembunyikan apapun sehingga tidak ada alasan bagi keduanya untuk menghilangkan barang bukti terkait dugaan tindak kriminal, kata Harry.
Polisi sudah beberapa kali menggeledah kantor-kantor di taman kanak-kanak dan juga rumah kedua staf kami, katanya. "Kedua staf kami tidak bersalah atas kejahatan yang dituduhkan sehingga kami berharap agar pihak kepolisian mempertimbangkan keputusan penahanan itu," katanya.
Harry mengatakan penyidik di kepolisiaan yang melakukan investigasi apakah meyakini benar kedua staf telah melakukan tindakan yang dituduhkan itu. "JIS sudah membuka diri. Kami mengikuti prosedur yg diminta polisi. Dsn para istri dari kedua staf kami punya keyakinan suami mereka tdk melakukan perbuatan seperti dituduhkan".
Harry mengatakan patut digarisbawahi tuduhan-tuduhan atas staf JIS baru muncul setelah salah satu orang tua korban terlapor mengaajukan tuntutan hukum kepada pihak JIS sebesar 125 juta dolar AS. "Ini adalah faktor yang perlu dipertimbangkan kepolisian dalam menimbang kredibilitas akan apapun yang diajukan sebagai bukti terhadap kedua pegawai kami," tambahnya.