REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Sebanyak delapa lembaga survey yang mengeluarkan hitung cepat atau quick count pada pilpres lalu dilaporkan ke Bareskrim Mabes Polri. Laporan tersebut dilakukan oleh advokat Indonesia Raya.
"Delapan lemabaga survei yang kami laporkan, Populi Center, CSIS-Cyrus, Litbang Kompas, Indokator Pol, LSI, RRI, SMRC, dan Poltracking Institute," ujar Juru Bicara Advokat Indonesia Raya, Muhammad Achyat seusai mengajukan laporan ke Bareskrim Polri, Selasa 15 Juli.
Menurutnya, Perhimpunan Bantuan Hukum Indonesia (PHBI) yang melaporkan empat lembaga survey tidaklah cukup. Ia menilai seharusnya semua lembaga survey dilaporkan karena telah menyesatkan dan meresahkan masyarakat dengan hasil hitung cepatnya.
"Jadi demi keadilan kami laporkan semua," sambungnya.
Dalam laporannya, dia menjerat dengan pasal 55 UU no 14 tahun 2008 tentang informasi publik dan pasal 28, ayat 1 UU no 11 tahun 2008 tentang ITE.
Dalam pasal tersebut setiap orang dengan sengaja menyampaikan informasi publik yang menyesatkan dapat dikenakan pidana penjara 1 tahun penjara dengan denda 5 juta.
Ia pun menegaskan laporannya ke Mabes Polri tidak ada sangkut pautnya dengan dukungan kepada salah satu capres.