REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kedutaan Besar Inggris, Amerika Serikat, dan Australia di Jakarta, menyatakan prihatin atas penahanan sejumlah guru Jakarta International School (JIS).
Ketiga kedutaan ini membuat pernyataan bersama terkait langkah Polri menahan sejumlah guru JIS. "Selaku tiga kedutaan besar pendiri Jakarta International School (JIS), kami sangat prihatin atas penahanan sejumlah guru JIS Senin malam (14 Juli 2014)," begitu bunyi pernyataan bersama yang diterima redaksi Republika Online (ROL), Selasa (15/7).
Ditambahkan juga, ketiga kedutaan ini percaya bahwa JIS dan para guru JIS telah bekerja sama dengan baik dengan pihak kepolisian. Mereka mengaku terkejut dengan perkembangan kasus tersebut, mengingat asas praduga tak bersalah dalam hukum Indonesia .