REPUBLIKA.CO.ID, BANDUNG -- Pemerintah Provinsi Jawa Barat menghentikan salah satu pembangunan vila di kawasan Dago. Yakni, tepatnya di dekat goa Belanda. Penghentian pembangunan tersebut dilakukan, karena dinilai melanggar aturan pembangunan di Kawasan Bandung Utara (KBU).
Kabar penghentian pembangunan vila itu sudah didapat langsung dari Wakil Gubernur Jawa Barat, Deddy Mizwar. Menurut Deddy, pembangunan vila tersebut, sudah dihentikan sejak Ahad, (13/7) lalu.
"Kemarin di cek sudah tidak ada pekerjaannya lagi," kata Deddy kepada wartawan di Gedung Sate, beberapa waktu lalu.
Deddy mengatakan rencanannya akan meninjau langsung ke lokasi pembangunan vila tersebut. "Insya Allah saya langsung kesana. Tapi yang penting sekarang hentikan dulu. Saya sudah perintahkan Satpol PP," katanya.
Saat ini, Pemerintah Provinsi Jawa Barat masih memeriksa surat-surat izin yang diajukan pengusaha vila tersebut. Izin tersebut tanpa rekomendasi dari Gubernur Jabar. Seharusnya, izin yang diajukan adalah pembangunan baru. Saat ini, pengusaha hanya mengantongi izin renovasi.
"Dari pada ribut soal masalah data mending hentikan dulu. Kalau bener silahkan lanjutkan kalau enggak berhentikan saja," kata Deddy.
Dikatakan Deddy, kalau pun pembangunan dihentikan, pengusaha tidak terlalu rugi besar. Karena, pembangunan lahan masih dalam tahap pondasi. "Baru dipondasi saja, belum dibangun. Ya makannya kami hentikan dulu," katanya.
Kepala Satpol PP Jawa Barat, Udjwalaprana Sigit mengatakan sudah memantau di kawasan vila tersebut. Ia pun sudah melakukan pengecekan berkas-berkas dari pemilik vila.
"Setelah kami cocokkan berkasnya di lapangan, ternyata harus ada pengukuran ulang terkait IMB (Izin Mendirikan Bangunan) yang dikeluarkan dengan luas lahan yang ada," kata Sigit.
Selain dibangun di kawasan hutan lindung, vila tersebut juga merupakan KBU yang kelestarian dan perizinannya sangat ketat. Sigit membenarkan bangunan tersebut masuk dalam zona KBU.