Rabu 16 Jul 2014 10:46 WIB

Terdakwa Kasus Century Divonis Hari Ini

Rep: Gilang Akbar Prambadi/ Red: Bilal Ramadhan
Terdakwa kasus pemberian FPJP dan penentuan Bank Century sebagai bank gagal berdampak sistemik, Budi Mulya menjalani sidang dengan agenda pembacaan tuntutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (16/6).
Foto: Republika/Agung Supriyanto
Terdakwa kasus pemberian FPJP dan penentuan Bank Century sebagai bank gagal berdampak sistemik, Budi Mulya menjalani sidang dengan agenda pembacaan tuntutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (16/6).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA— Mantan Deputi Bidang Moneter Bank Indonesia (BI) Budi Mulya akan menghadapi sidang vonis atas kasus Century siang ini. Budi yang sebelumnya dituntut 17 tahun penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK berharap, Majelis Hakim memiliki nurani untuk adil kepadanya.

 

Demikian hal tersebut disampaikan oleh Ketua Tim Kuasa Hukum Budi Mulya Luhut Pangaribuan di Jakarta Rabu (16/7). Luhut berujar, kliennya memang berada dalam posisi yang cukup sulit. Pasalnya, kasus yang menjerat Budi, kata Luhut, sudah dipolitisasi oleh pihak lain.

 

“Sekarang kita gantungkan harapan pada Majelis Hakim, mudah-mudahan ada hati nurani untuk keadilan BM (Budi Mulya),” ujar Luhut.

 

Luhut menekankan, kliennya bukanlah pihak yang seharusnya bertanggung jawab atas langkah BI yang memberikan Fasilitas Pinjaman Jangka Pendek (FPJP) dan Bailout kepada Century. Menurut dia, sebagai deputi, Budi hanya melaksanakan tugas menyelamatkan ekonomi Indonesia dari ancaman krisis.

 

“Pemerintah yang ambil kebijakan, BM sebagai petugas. Kini tinggal keputusan, semua sudah dibuktikan di persidangan,” kata Luhut.

 

Sebelumnya Budi Mulya dituntut hukuman penjara 17 tahun dan denda Rp 800 juta subsider delapan bulan kurungan olehJPU KPK. Budi disebut sudah melakukan tindakan melawan hukum terkait penetapan Bank Century sebagai bank gagal berdampak sistemik dan pemberian Fasilitas Pendanaan Jangka Pendek (FPJP).

 

“Menuntut terdakwa Budi Mulya dengan hukuman penjara 17 tahun dan denda Rp 800 juta subsider delapan bulan kurungan. Menyatakan terdakwa Budi Mulya terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama sesuai Pasal 2 ayat 1 jo Pasal 18 UU Tipikor jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 jo Pasal 64 ayat 1 KUHP,” kata jaksa KMS Roni membacakan tuntutan di Pengadilan Tipikor Jakarta Senin (16/6).

 

JPU menilai Budi sudah menyalahgunakan kewenangan dengan menggunakan Perpu sebagai landasan pengambilan keputusan terhadap Century. JPU juga menyatakan, Budi selaku Deputi Gubernur Bank Indonesia (BI) bersama-sama pejabat Dewan Gubernur BI lainnya dinyatakan menyetujui pemberian FPJP kepada Century sebesar Rp 689.394 miliar di tahun 2008.

 

Dengan alasan adanya krisis di tahun 2008, Budi juga dinyatakan JPU bersama-sama mengambil kebijakan menyetujui Century sebagai bank gagal berdampak sistemik dengan maksud menyelamatkan dan menguntungkan Bank Century agar memperoleh dana Penyertaan Modal Sementara (PMS) dari Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) sebesar Rp 6,742 triliun.

 

“Meskipun analisa dari pengambilan kebijakan itu tidak melalui penelitian mendalam terkait tingkat kesehatan Bank Century. Pengecekan ke Direktorat Pengawasan Bank 1 (DPB1) yang mengawasi Bank Century juga tidak diindahkan,” kata Jaksa Roni.

BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement