REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Mahkamah Konstitusi (MK) menggelar rapat kordinasi bersama Komisi Pemilihan Umum (KPU) di Aula MK, Rabu (16/7). Kegiatan tersebut berlangsung untuk mengantisipasi penanganan perselisihan hasil Pilpres 2014.
Rapat tersebut diselenggarakan sekitar pukul 10.00 WIB dihadiri Ketua KPU, Husni Kamil Malik dan Ketua Bawaslu, Muhammad. Selain itu, tim advokasi masing-masing pasangan capres-cawapres juga terlibat dalam rapat itu.
KPU daerah dan Bawaslu/Panwaslu juga mengikuti jalannya kordinasi tersebut melalui video confrence.Kordinasi ini dinilai penting karena setelah KPU tetapkan hasil rekapitulasi suara, maka MK membuka penerimaan permohonan 3x24 jam.
MK akan mulai persidangan setelah tiga hari kerja permohonan terdaftar diregistrasi. Para hakim diberi waktu 14 hari untuk memutuskan perkara tersebut, karena itu perlu kordinasi bagaimana mekanisme pengajuan permohonan nanti.
Sebelumnya, rekapitulasi suara di tingkat kecamatan selesai 13-15 Juli kemarin. Terhitung hari ini, rekapitulasi dilakukan pada tingkatan kabupaten/kota dan akan berakhir Kamis (17/7), selanjutnya ke Provinsi dan tingkatan nasional.