Rabu 16 Jul 2014 13:07 WIB

Regulasi Umrah Mendesak (2)

Jamaah umrah
Foto: Republika/Heri Ruslan
Jamaah umrah

REPUBLIKA.CO.ID, Oleh: Amri Amrullah

Pemerintah menyiapkan regulasi turunan untuk umrah.

Selain pengawasan bagi biro travel tak berizin, Baluki juga berharap pengawasan dilakukan bagi biro travel berizin yang memiliki hak mengeluarkan penyediaan visa.

Dengan diawasinya biro travel umrah berizin dan memiliki hak penyediaan visa, maka tidak lagi dijumpai travel umrah tidak berizin tapi bisa mendapatkan visa.

Karena itu, ia berharap adanya penguatan regulasi umrah yang ada saat ini, khususnya dalam hal penguatan teknis dan pengawasan secara ketat sebagai langkah preventif.

Di sisi lain, walaupun pemerintah menyerahkan penyelenggaraan umrah kepada pihak swasta. Namun, pengawasan travel umrah haji tersebut penting untuk dilakukan di lapangan.

Bagi asosiasi sendiri, jelas dia, secara tegas sudah mensyaratkan menjadi salah satu anggota harus memiliki kelengkapan dokumen izin dari Kementerian Agama (Kemenag).

Dengan demikian, apabila ada hal-hal yang mencurigakan pihaknya siap bertanggung jawab dan memberi sanksi PPIU tersebut.

Bagi masyarkat, Baluki berkali-kali mengimbau agar tidak mudah teperdaya pada tawaran menggiurkan dengan paket umrah murah atau cara berumrah yang tidak biasa seperti MLM dan paket kilat pemberangkatan umrah.

"Apabila masyarakat sudah tidak percaya iming-iming tersebut, ditambah dengan pengawasan travel tak berizin dan regulasi teknis yang jelas, penyelenggaraan umrah di Indonesia mungkin akan lebih baik," terangnya.

Dirjen PHU Kemenag Abdul Djamil dalam kesempatan yang lain mengakui, persoalan umrah dalam UU No 13/2008 hanya terdapat empat pasal. Dan itu pun, menurut dia, masih sangat global.

Karena itu, ia mengungkapkan saat ini memang pihaknya sedang mempersiapkan produk hukum turunan merujuk UU PHU No 13/2008 untuk penyelenggaraan umrah di Indonesia.

BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement