REPUBLIKA.CO.ID, SLEMAN -- Sejumlah usaha karaoke di Kabupaten Sleman masih belum mentaati aturan terkait jam operasional selama bulan Ramadan. Pelanggaran tersebut ditemukan dalam penertiban yang dilakukan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Sleman pada Rabu (16/7) dini hari.
Sesuai dengan Peraturan Bupati Nomor 26/2013, usaha hiburan umum seperti kafe dan karaoke hanya boleh buka pada jam 21.00-24.00 WIB. "Kami memantau ketaatan terhadap jam buka, ternyata ada dua tempat karaoke yang sampai jam 12 malam belum tutup," ujar Kepala Bidang Penegakan Peraturan Perundang-undangan Satpol PP Sleman, Sunarto, ditemui di kantornya, Rabu (16/7).
Penertiban dilakukan oleh tim yang terdiri dari anggota Satpol PP Sleman, Satpol PP Provinsi DIY, Badan Narkotika Nasional, dan Dinas Kebudayaan dan Pariwisata. Tim menyisir Jalan Lingkar Utara hingga wilayah Seturan dan Babarsari. Sebanyak lima usaha karaoke mendapat kunjungan dari tim tersebut.
Dalam penertiban, dua tempat karaoke masih buka hingga tengah malam. Namun, tim penertiban hanya memberikan pembinaan dan peringatan. "Kami tunggu mereka tutup hingga 00.30 WIB," ungkap Sunarto.
Dari dua usaha karaoke yang melanggar jam operasional, satu diantaranya juga diketahui memiliki Tanda Daftar Usaha Pariwisata (TDUP) yang kedaluwarsa. Untuk tempat karaoke tersebut, Satpol PP memberi peringatan dan tenggang waktu tiga bulan untuk pembaruan TDUP. "Kalau tiga bulan lagi TDUP masih kedaluwarsa, kami akan ajukan ke pengadilan," ujar Sunarto.
Selain jam operasional, tim juga menertibkan penjualan minuman beralkohol. Selama Ramadan, tempat hiburan dilarang menjual minuman keras (miras). "Kalau masih jual, saat itu juga kami sita, tapi pada penertiban ini kami tidak menemukan," ujar Sunarto.
Dalam penertiban, tim sekaligus menggelar tes urine terhadap pengunjung tempat hiburan. Dari hasil tes urine ditemukan satu orang yang positif mengkonsumsi obat-obatan. Namun, orang tersebut tidak ditangkap lantaran meminum obat untuk meringankan gangguan kesehatan.
Penertiban yang dilakukan Satpol PP tersebut hanya berhasil menemukan pelanggaran pada tempat karaoke. Sunarto mengungkapkan kafe diskotek tutup total selama Ramadan. Namun, lantaran masih ada hiburan umum yang melanggar, penertiban akan dilanjutkan lagi pekan depan.
Aturan jam operasional usaha hiburan pada Ramadan di Sleman berdampak pada omset pengusaha. Ditemui sebelumnya, pelaku usaha hiburan di Sleman, Joni mengaku omsetnya akan turun hingga 25 persen. Padahal, dia membuka berbagai jenis usaha hiburan seperti karaoke, salon, dan kafe. "Tapi, mau bagaimana lagi, kami akan tetap patuh aturan," ungkapnya.