REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kemelut Koperasi Cipaganti Karya Guna Persada (KCKGP), akhirnya mendapat titik cerah. Kondisi ini tercapai setelah penundaan kewajiban pembayaran utang (PKPU) memfasilitasi pengambilan keputusan berdasarkan voting para mitra koperasi, bertempat di Britama Mahaka Sport Mall, Kelapa Gading, Jakarta Utara, Selasa (15/7) malam.
Dari 3.359 mitra yang hadir dalam pengadilan tersebut, hanya delapan puluh dua orang yang menolak untuk berdamai. Dengan kata lain, mayoritas mitra dengan suka cita setuju untuk berdamai dan membentuk perusahaan baru (new company) untuk menyelesaikan kemelut koperasi tersebut.
Kemelut tersebut terjadi karena koperasi tersebut gagal bayar laba sejak beberapa bulan terakhir. Akibatnya, para mitra mengadukan pengurus koperasi yang beberapa di antaranya juga adalah pengurus di PT Cipaganti Citra Graha Tbk (CCGT).
Kemelut itu makin berat setelah koperasi dibekukan dan pengurus ditahan setelah diadukan ke Polda Jabar. Dengan demikian perusahaan yang bernaung di bawah bendera Cipaganti terpengaruh.
Namun saat ini, para mitra menyetujui perdamaian dan pembentukan perusahaan baru yang bermodalkan aset pemilik perusahaan yang juga Ketua Pengawas KCKGP yaitu Andianto Setiabudi diserahkan sebagai modal perusahaan baru. Para mitra menekankan, supaya pengalihan aset itu diawasi dengan ketat. “Harus diawasi, diawasi,” kata para mitra di acara voting tersebut.
Corporate Secretary PT Cipaganti Citra Graha Tbk, Toto Moeljono, bersyukur atas hasil voting di antara mitra yang memutuskan untuk mendirikan new company sebagai solusi perdamaian dan penyelesaian masalah. “Kami mendukung sepenuhnya perkembangan ini dan akan bekerja keras untuk ikut serta secara langsung atau tidak langsung dalam penyelesaiannya, sesuai kapasitas kami sebagai perusahaan terbuka,” katanya, dalam keterangannya yang dikirim ke ROL, Rabu (17/7). Dengan demikian, diharapkan kepercayaan publik kepada grup perusahaan itu akan pulih.
Selaku tiga kedutaan besar pendiri Jakarta International School (JIS), kami sangat prihatin atas penahanan sejumlah guru JIS Senin malam (14 Juli 2014). Kami percaya bahwa JIS dan para guru JIS telah bekerja sama dengan baik dengan pihak kepolisian, dan kami terkejut dengan perkembangan kasus tersebut, mengingat asas praduga tak bersalah dalam hukum Indonesia.