Rabu 16 Jul 2014 19:01 WIB

Polri: WNA Harus Patuh pada Hukum di Negara yang Ditinggalinya

Rep: c70/ Red: Joko Sadewo
Jakarta International School (JIS)
Foto: Republika/ Yasin Habibi
Jakarta International School (JIS)

REPUBLIKA.CO.ID, SEMANGGI -- Setelah menetapkan status tersangka kepada dua guru Jakarta Internasional School (JIS) sebagai pelaku kejahatan seksual terhadap muridnya, Penyidik Polda Metro Jaya segera memanggil kepala sekolah TK, Elsa Donohue (Amerika Serikat).

Dua guru yang sebelumnya sudah ditetapkan sebagai tersangka adalah Neil Bantleman (Kanada) dan Ferdinant Tjiong (Indonesia). "Penyidik akan segera menjadwalkan pemanggil kembali pada ED untuk dilakukan pemeriksaan tahap ketiga. Sampai saat ini, belum dijadwalkan dan disimpulkan dia dipanggil sebagai apa," kata Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Rikwanto di Mapolda Metro Jaya, Rabu (16/7).

Sebelumnya, pasca menetapkan status tersangka terhadap guru JIS yang berwarganegara asing. Kedutaan Amerika Serikat, Kanada dan Australia membuat pernyataan keprihatinan bersama atas keputusan Polri menahan guru JIS.

Namun, dikatakan Rikwanto, setiap warga negara asing, di manapun dia berada harus tunduk dan patuh dengan hukum yang berlaku di negara tersebut. Apabila dia melanggar maka akan diproses dan terkena sanksi hukum.

"Jadi wajar kalau WNI (Warga Negara Indonesia) dihukum kita wajib membantu dan membelanya. Ini bersifat umum," tambah Rikwanto.

Seperti diketahui, pada Kamis (10/7) penyidik Polda Metro Jaya bersama dengan Bareskrim Mabes Polri bersama-sama melakukan gelar. Dalam gelar tersebut, diputuskan bahwa Neil Bantleman dan Ferdinant Tjiong menjadi tersangka pelaku kejahatan seksual terhadap AK, AL dan DA. Keputusan untuk menaikan status tersangka tersebut, karena penyidik menganggap bukti-bukti yang ada sudah cukup.

BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement