Rabu 16 Jul 2014 20:59 WIB

Disebut Bersalah oleh Hakim, Boediono akan Jadi Tersangka?

Rep: Gilang Akbar Prambadi/ Red: Mansyur Faqih
Boediono
Foto: Adhi Wicaksono/Republika
Boediono

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Mantan deputi Bank Indonesia (BI), Budi Mulya divonis 10 tahun penjara dan denda Rp 500 juta subsider lima bulan kurungan. Budi dinilai Majelis Hakim telah lalai karena ikut menyetujui pemberian Fasilitas Pinjaman Jangka Pendek (FPJP) senilai Rp 632 miliar kepada bank gagal Century.

Dalam putusannya, majelis hakim tidak hanya menilai Budi saja yang telah bersalah. Selain tentunya pemilik Bank Century, Robert Tantular, majelis hakim juga memutus rekan Budi di Dewan Gubernur (DG) bersalah. Termasuk Gubernur BI saat itu, Boediono.

"Perbuatan melawan hukum ini dilakukan terdakwa Budi secara bersama-sama dan berlanjut dengan Boediono, Miranda Swaray Goeltom, Siti Chalimah Fadjrijah, (alm) S Budi rochadi, Muliaman Darmansyah Hadad, Hartadi Agus Sarwono, Ardhayadi Mitodarwono, Raden Pardede, Robert Tantular dan Hermanus Hasan Muslim," kata ketua Majelis Hakim Afiantara di Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu (16/7).

Budi dan rekan-rekannya, kata Hakim Afiantara, telah menyebabkan negara merugi hingga Rp 8 triliun. Pemberian bailout Century yang menembus angka triliunan juga dinyatakan hakim sebagai perbuatan merugikan Negara.

Atas putusan dalam amar terpidana Budi, lantas bagaimana nasib Boediono yang sekarang menjabat sebagai wapres? 

BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement