REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memberikan apresiasi terkait vonis 10 tahun dari majelis hakim tipikor kepada terdakwa kasus Century eks Deputi Bidang Moneter Bank Indonesia (BI), Budi Mulya.
Wakil ketua KPK, Bambang Widjojanto mengatakan proses tersebut perlu diapresiasi. Ia bahkan memberikan dua jempol kepada pengadilan tipikor yang dinilainya sangat eleboratif menangani kasus tersebut.
Menurut Bambang, proses penanganan kasus Bank Century itu cukup efisien, karena Hakim hanya butuh waktu 4,5 bulan untuk menjatuhkan vonis terhadap mantan Gubernur Deputi V Bank Indonesia.
"Proses persidangannya relatif efisien karena dakwaan kami masukan Februari akhir. Februari sidang dan pertengahan Juli selesai relatif 4,5 bulan," kata dia, Rabu (16/7).
Sebelumnya, terdakwa kasus Century eks Deputi Bidang Moneter Bank Indonesia (BI), Budi Mulya dihukum 10 tahun penjara dan denda Rp 500 juta. Budi dinyatakan bersalah karena sebagai pejabat Negara lalai dengan memberikan Fasilitas Pinjaman Jangka Pendek (FPJP) kepada Bank Century.
“Pidana tersebut dipotong masa tahanan, untuk denda dapat diganti dengan kurungan 5 bulan penjara bila tak sanggup membayar,” ujar Ketua Majelis Hakim Afiantara membacakan putusan sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Rabu (16/7).
Majelis Hakim menilai, kebijakan yang diambil Budi dan rapat dewan guberur (RDG) BI 2008 silam tidak tepat dan merugikan Negara. Hakim Afiantara mengatakan, nilai kerugian Negara menembus Rp 8 triliun akibat perbuatan Budi dan segenap petinggi BI saat itu.