REPUBLIKA.CO.ID, BANDUNG -- Tersangka penculikan bayi di Rumah Sakit Hasan Sadikin (RSHS) Bandung, Jabar, Desi Ariani (32), segera dilimpahkan perkaranya ke Pengadilan Negeri untuk dilakukan persidangan.
"Sesegera mungkin akan kami limpahkan ke PN (Pengadilan Negeri) Bandung," kata Kepala Seksi Pidana Umum Kejaksaan Negeri Bandung Irfan Wibowo kepada wartawan di Bandung, Rabu.
Ia menuturkan berkas perkara penculikan itu sudah dinyatakan lengkap, kemudian diserahkan dari kepolisian ke Kejaksaan Bandung, Rabu.
Seluruh barang bukti dan tersangkanya, kata Irfan sudah diterima untuk selanjutnya dilakukan sidang.