REPUBLIKA.CO.ID, BANDUNG -- Tersangka penculikan bayi di Rumah Sakit Hasan Sadikin (RSHS) Bandung, Jabar, Desi Ariani (32), segera dilimpahkan perkaranya ke Pengadilan Negeri untuk dilakukan persidangan.
"Sesegera mungkin akan kami limpahkan ke PN (Pengadilan Negeri) Bandung," kata Kepala Seksi Pidana Umum Kejaksaan Negeri Bandung Irfan Wibowo kepada wartawan di Bandung, Rabu.
Ia menuturkan berkas perkara penculikan itu sudah dinyatakan lengkap, kemudian diserahkan dari kepolisian ke Kejaksaan Bandung, Rabu.
Seluruh barang bukti dan tersangkanya, kata Irfan sudah diterima untuk selanjutnya dilakukan sidang.
"Mudah-mudahan tidak ada hambatan untuk secepatnya diadili," kata Irfan.
Ia mengatakan sebelumnya beberapa barang bukti kasus penculikan itu harus dikembalikan lagi ke penyidik Polrestabes Bandung karena belum lengkap.
"Kami juga minta ke penyidik untuk pastikan terdakwa ini dalam kondisi sehat," katanya.
Selama menunggu sidang tersangka ditahan di Lapas wanita Sukamiskin, Bandung dengan status tahanan titipan Kejaksaan.
Tersangka dijerat Pasal 328 KUHP dan Pasal 83 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.