REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- PermataBank Syariah secara berkelanjutan menjalankan fungsi sosial dan kemasyarakatan.
Salah satunya, di bulan Ramadhan ini, PermataBank Syariah melalui Unit Pelayanan Zakat (UPZ) menyalurkan dana zakat sebesar Rp 70 juta yang diperoleh dari para nasabah dan sumber internal perusahaan.
Dana untuk sosial kemasyarakatan tersebut disalurkan dalam program bertajuk "Belanja Pintar Anak Dhuafa".
Program tersebut mengajak anak-anak yatim dan dhuafa belanja kebutuhan sekolah, lebaran dan sehari-hari di supermarket.
"Program Belanja Pintar Anak Dhuafa merupakan program yang pertama dilaksanakan pada bulan Ramadhan dengan target penerima manfaat adalah 100 anak yatim dan dhuafa," ujar Achmad K Perdana, Direktur PermataBank Syariah.
Selain belanja, dalam program ini juga mengajak para peserta mengikuti pelatihan mengenai cara menabung (banking for student) di kantor cabang PermataBank Syariah wilayah Pondok Indah, Jakarta Selatan.
"Hal ini merupakan komitmen PermataBank Syariah untuk peduli terhadap kebutuhan mereka (anak yatim dan dhuafa)," kata Achmad.
Unit Pelayanan Zakat (UPZ) yang dibentuk sejak awal pendirian PermataBank Syariah berfungsi menjalankan fungsi sosial dan kemasyarakatan. Proses penyaluran dilakukan dalam berbagai bentuk aktivitas sosial, baik secara langsung oleh pengurus UPZ maupun bekerjasama dengan lembaga/mitra Lazis maupun LSM yang telah berpengalaman secara nasional.
Sebagai dasar penetapan penyaluran dana Ziswaf tersebut, UPZ PermataBank Syariah mempunyai empat pilar program yakni pendidikan, kesehatan, ekonomi produktif dan sosial kemasyarakatan.