REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Panitera Mahkamah Konstitusi (MK) Kasianur Sidaruk sudah menyelesaikan pemeriksaan selama kurang lebih dua jam. Sidaruk diperiksa sebagai saksi terkait tindak pidana korupsi sengketa Pemilukada Kota Palembang, dan keterangan palsu di persidangan dengan tersangka Romi Herton dan Masyitoh.
"Diperiksa untuk Pilkada Kota Palembang 2013 itu aja," kata Sidaruk setelah menjalani pemeriksaan di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Kamis (17/7).
Dalam pemeriksaannya, Sidaruk mengaku ditanya soal pemenangan Romi Herton sebagai wali kota Pelembang. Menurut dia, MK memenangkan gugat Romi Herton atas Sarimuda yang menang dalam pemilu kada Palembang karena barang bukti yang diajukan Romi terbukti. Bergantung dari pembuktian sehingga demikian adanya," ujarnya.
Selain memeriksa MK Kasianur Sidaruk, penyidik juga memeriksa istri kedua Romi Herton, Liza Merliani Sako; Feny Anggraeni, dari pihak swasta; Iwan Sutaryadi, pegawai Bank Kalbar; dan mantan MK Konstitusi Akil Mochtar.
Disampaikan Kepala Pemberitaan dan Informasi KPK Priharsa Nugraha, lima saksi itu akan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka Romi Herton dan istrinya Masyitoh.