Kamis 17 Jul 2014 16:18 WIB

Enam Calon Investor Bank Mutiara Lakukan Uji Tuntas

Rep: Friska Yolandha/ Red: Mansyur Faqih
Nasabah melakukan transaksi melalui Anjungan Tunai Mandiri (ATM) Bank Mutiara di Jakarta, Rabu (14/5).
Foto: Prayogi/Republika
Nasabah melakukan transaksi melalui Anjungan Tunai Mandiri (ATM) Bank Mutiara di Jakarta, Rabu (14/5).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) menyebutkan, enam investor masuk ke dalam uji tuntas (due dilligence) pembelian Bank Mutiara. Dua dari enam investor berasal dari dalam negeri.

Ahli Kebijakan Strategis dan Penanganan Bank LPS Poltak L Tobing menyebutkan, enam investor akan melakukan uji tuntas mulai 23 Juni sampai 8 Agustus 2014.

Dokumen penawaran akhir harus disampaikan pada 21 Agustus 2014. "Seluruh proses penjualan diharapkan selesai pada 18 November 2014," kata Poltak, Rabu (16/7) malam.

Ia menyebutkan, LPS sudah menetapkan kriteria investor yang sesuai untuk membeli Bank Mutiara. LPS menjamin investor baru bukan pemegang saham lama atau memiliki kaitan dengan mereka yang membuat Mutiara menjadi bank gagal.

Enam investor itu sudah melalui seleksi yang ketat di LPS. Tapi tidak menutup kemungkinan LPS mendiskualifikasi investor jika ada indikasi bukti baru menunjukkan keterkaitannya dengan pemegang saham lama.

Enam investor tersebut berasal dari lima negara. Yaitu dua dari Indonesia dan masing-masing satu investor dari Jepang, Malaysia, Hong Kong dan Singapura. 

Berdasarkan jenis lembaganya, tiga dari enam investor merupakan perbankan. Dua di antaranya lembaga keuangan dan sisanya konsorsium.

Tahun ini, LPS akan menjual bank pada penawaran tertinggi. LPS telah melakukan penyertaan modal sementara (PMS) senilai Rp 8,01 triliun untuk Bank Mutiara. Diharapkan, penawaran dapat disesuaikan.

LPS menjamin proses hukum Budi Mulya tidak akan mempengaruhi penjualan Bank Mutiara. Poltak mengatakan, penjualan dan proses hukum adalah dua hal yang berbeda. 

Mantan deputi gubernur Bank Indonesia tersebut baru saja divonis 10 tahun penjara atas kasus pemberian Fasilitas Pendanaan Jangka Pendek (FPJP) Bank Century. "Ini tidak ada hubungannya," ujar Poltak.

Setelah uji tuntas, investor diharapkan dapat mengerucut menjadi dua atau tiga nama. Setelah penjualan selesai, LPS mengharapkan tidak ada lagi masalah terkait bank eks-Century tersebut.

BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement