REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Menteri Dalam Negeri, Gamawan Fauzi mengatakan pemerintah tidak melarang pejabat daerah seperti wakil gubernur Jawa Barat, Dedi Mizwar untuk bermain di sinetron. Hanya saja, ia mengingatkan aspek kepantasannya.
"Apa yang dia (Dedi Mizwar) lakukan tidak ada larangannya. UU juga tidak melarang. Cuma kepantasan saja apakah itu mengganggu kinerja atau tidak," katanya, Kamis (17/7).
Ia mengatakan teguran kepada Dedi akan lebih bijak dilakukan oleh Gubernur Jabar, Ahmad Heryawan sebagai atasannya serta DPRD Provinsi untuk meminta penjelasan yang bersangkutan.
Sementara mengenai permintaan agar Dedi melaporkan pnghasilan sinetronnya kepada pemerintah, Gamawan mengatakan laporan penghasilan memang ada dan dilakukan setiap dua tahun.
"Penghasilan memang harus dilaporkan. Sumbernya darimana. Itu kan wajib, dua tahun sekali," katanya.