REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA— Terdakwa kasus Hambalang Andi Alfian Mallarangeng divonis 4 tahun penjara dan denda Rp 200 juta subsider dua bulan kurungan. Dalam pertimbangan yuridisnya, Majelis Hakim menyatakan Andi telah memberikan akses kepada adiknya, Choel Mallarangeng untuk terlibat dalam proyek Hambalang.
Keleluasaan ini, membuat Choel bebas terlibat mengatur proyek pembangunan Pusat Pendidikan Pelatihan dan Sekolah Olah Raga Nasional (P3SON) senilai Rp 2,5 triliun itu. “Terdakwa Andi memperkenalakan Choel kepada pejabat Kemenpora, ‘Adik saya ini (Choel) nanti akan bantu-bantu Kemenpora’,” kata Ketua Majelis Hakim Aswandi menirukan perkataan Andi di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Jumat (18/7).
Andi pun, kata Hakim, terbukti membiarkan Choel menggunakan fasilitas Kemenpora untuk ikut mengatur proyek Hambalang. Seperti, penggunaan ruangan kantor Kemenpora yang dijadikan lokasi mendiskusikan proyek Hambalang oleh Choel dengan sejumlah pihak.
“Sebelum lelang jasa konstruksi proyek Hambalang, atas sepengetahuan terdakwa, Choel melakukan pertemuan di ruang kerja Andi di lantai 10 dengan Wafid Muharam, Deddy Kusdinar, M Fakhruddin dan M Arief Taufiqurrahman,” kata Hakim.
Dalam pertemuan itu, Choel cs membahas kesiapan perusahaan konstruksi pemenag proyek Hambalang, PT Adhi Karya. Choel pulalah, kata Hakim Aswandi, yang memberikan perintah kepada Wafid Muhharam agar proyek Hambalang dilaksanakan.
Choel sendiri, menurut Majelis Hakim terbukti menjadi perantara Andi dalam menerima sejumlah uang terkait proyek Hambalang. Total, dari Choel Andi mendapatkan Rp 4 miliar dan 550 ribu dollar Amerika dari sejumlah pihak seperti Deddy Kusdinar dan PT Global Daya Manunggal (GDM).