REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA – Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta memberikan tambahan modal ke kedua Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) yakni PT Jakarta Propertindo dan PD Pasar Jaya senilai Rp 12,5 triliun. Pelaksana Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama dalam penyampaiannya di rapat Paripurna DPRD Provinsi DKI Jakarta, Jumat (18/7), mengatakan tambahan modal kedua BUMD dilakukan melalui Rancangan Peraturan Daerah atas perubahan Perda sebelumnya.
PT Jakarta Propertindo akan diberi tambahan modal sebanyak Rp 8 Triliun dari modal dasar sebelumnya senilai Rp 2 Triliun menjadi Rp 10 Triliun. Penambahan dimaksudkan untuk pengembangan usaha jangka panjang perusahaan.
“Ini juga untuk mendukung program Pemprov DKI dalam pengembangan bidang property, infrastruktur dan utilitas,” kata pria yang kerap disapa Ahok tersebut.
Oleh karenanya penambahan modal tersebut akan dimasukan ke dalam rancangan perubahan Perda Nomor 12 Tahun 2004 tentang Penyertaan Modal Pemerintah Provinsi DKI Jakarta pada PT Jakarta Propertindo.
Ahok melanjutkan, selain kepada PT Jakarta Propertindo, Pemprov DKI juga memberikan tambahan modal kepada PD. Pasar Jaya sebesar Rp 4,5 triliun. Sebelumnya berdasarkan ketentuan Pasal 9 Perda Nomor 2 Tahun 2009, modal dasar PD Pasar Jaya ditetapkan sebesar Rp 500 miliar. Sehingga jika ditotal suntikan dana yang didapat PD Pasar Jaya senilai Rp 5 triliun.
Sama seperti halnya kepada PT Jakarta Propertindo, suntikan modal juga diperuntukan untuk pengembangan pembangunan pasar terpadu dan hunian serta ketahanan pangan.
“Perlu dilakukan perubahan atas Perda Nomor 2 Tahun 2009 dari Rp 500 miliar menjadi Rp 5 triliun,” kata mantan Anggota DPR RI tersebut.