REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Komisi Pemberantasan Korupsi kembali memanggil dua staf khusus Menteri Pembangunan Daerah Tertinggal (PDT) Sabillah Ardie dan Muamir Muin Syam, Senin (21/7).
Sabilillah Ardie dan Muin Syam diperiksa sebagai saksi kasus dugaan suap proyek pembangunan tanggul laut di Biak, Numfor, Provinsi Papua. "Mereka diperiksa sebagai saski," kata Kepala Pemberitaan dan Informasi KPK Priharsa Nugraha kepada wartawan.
Selain itu, penyidik juga memanggil pensiunan pegawai negeri sipil (PNS) Kementerian PDT bernama Poltaka Manulang. Dia juga diperiksa sebagai saksi untuk kasus yang sama.
Dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi pembangunan proyek tanggul laut (Talut) ini KPK sudah memanggil Menteri Pembangunan Daerah Tertinggal (PDT) Helmy Faishal Zaini dan beberapa pejabat di Kementeriannya.
Selama diperiksa kurang lebih tiga jam Helmy mengaku ditanya terkait tugas pokok dan fungsinya sebagai menteri dalam menyetuji proyek program di lingkungan Kementerian PDT.
Dalam kasus ini KPK baru menetapkan Bupati Biak Numfor Yesaya Sombuk dan pengusaha konstruksi Teddy Renyut sebagai tersangka.
Yesaya disangkakan melanggar Pasal 12 huruf 1 atau b atau Pasal 5 ayat 2 jo pasal 5 ayat 1 huruf a atau b atau pasal 13 Undang-Undang No. 31/1999 sebagaimana diubah dengan UU No. 20/2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Sedangkan Teddy dijerat pasal 5 ayat 1 huruf a atau b, atau pasal 13 Undang-Undang No. 31/1999 sebagaimana diubah dengan UU No. 20/2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.