REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menahan Muhtar Ependy yang tak lain orang dekat mantan ketua Mahkamah Konstitusi Akil Mochtar. Ia menjadi tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi karena dianggap menghalangi proses penyidikan, persidangan dan memberikan keterangan tidak benar pada persidangan Akil Mochtar.
"Yang pasti sebagai warga negara yang taat hukum saya akan taat atas KPK dan sebagai umat Islam saya bekerja dan berbuat untuk Allah, apa pun risikonya ini takdir saya," kata Muhtar saat keluar dari gedung KPK Jakarta usai diperiksa selama lima jam pada Senin (21/7).
Muhtar keluar sudah mengenakan rompi tahanan KPK berwarna jingga dan hanya berkomentar singkat mengenai kasusnya.
"Nanti ngobrol ke pengacara saya," jawab Muhtar singkat saat ia ditanya apakah akan mengubah keterangan yang menjadikannya sebagai tersangka.
Muhtar pun merasa menjadi korban fitnah.
"Insya Allah, sesungguhnya fitnah lebih kejam dari pembunuhan," kata Muhtar sambil masuk ke mobil tahanan KPK.
Muhtar ditahan di rumah tahanan Salemba selama 20 hari pertama.