REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Anggota DPR RI dari Komisi X Reni Merlinawati diperiksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) selama kurang lebih enam jam.
Wakil rakyat dari partai PPP itu diperiksa sebagai saksi terkait dugaan korupsi penyelenggaraan ibadah haji
2012-2013 yang sudah menyandera Menteri Agama Suryadharma Ali sebagai tersangka.
Ditanya wartawan apakah dia ikut rombongan ibadah haji pada 2012 bersama Suryadharama Ali? Reni mengaku ikut. Meski berangkat dengan rombongan menteri Agama, Reni mengaku menggunakan uang sendiri.
"Saya yakin haqul yakin dan sadar, sesadar-sadarnya tidak ada uang negara sepeserpun untuk berangkat haji," tegas Reni di pelataran KPK, Jakarta, Senin (21/7).
Menurut Reni, dirinya tidak diajak rombongan haji bersama menteri, tapi mengajukan sendiri pada tahun 2010, namun baru bisa berangkat bersama suaminya pada 2012.
Soal berapa ongkos haji yang dikeluarkan, Reni tidak mau menjelaskan, katanya itu semua sudah disampaikan ke penyidk KPK. "Saya sudah lapor semuanya. Tidak ada uang negara sedikit," ujarnya sambil memasuki mobil pribadinya.
Selain memeriksa Reni Merlinawati, sedianya KPK juga memeriksa anggota DPR RI dari Komisi IX Irgan Chairul Mahfiz. Namun tanpa keterangan yang jelas Irgan belum kelihatan memenuhi panggilan KPK.
Kepala Bagian Pemberitaan dan informasi KPK Priharsa Nugraha mengatakan, selain memeriksa dua anggota DPR, penyidik juga memanggil empat orang dari swasta sebagai saksi yakni Nur Djazilah, Noer Muhammad Iskandar, Wardatun N Soenjono dan Mochammad Amin.
Dalam kasus ini, KPK baru menetapkan Suryadharma Ali sebagai tersangka tunggal. Surya dijerat dengan pasal 2 ayat 1 dan atau pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto pasal 55 ayat 1 KUHPidana juncto pasal 65 KUHPidana.
Selama perjalanan haji, Suryadharma Ali kerap ditunjuk sebagai amirul haj atau pemimpin rombongan haji Indonesia di Tanah Suci itu terancam hukuman pidana penjara selama 20 tahun.
Penyidikan dana haji yang dilakukan KPK berfokus pada tiga hal. Pertama, biaya penyelenggaraan ibadah haji (BPIH). Kedua, pengadaan barang dan jasa terkait akomodasi haji. Ketiga, fasilitas haji yang diberikan kepada pihak tertentu dan tidak sesuai dengan ketentuan.