Senin 21 Jul 2014 17:45 WIB

Hukum Zakat Fitrah dengan Uang

Petugas amil zakat membimbing warga yang akan membayar zakat fitrah di Masjid Istiqlal, Jakarta pada Ramadhan tahun lalu.
Foto: Antara/M Agung Rajasa/ca
Petugas amil zakat membimbing warga yang akan membayar zakat fitrah di Masjid Istiqlal, Jakarta pada Ramadhan tahun lalu.

REPUBLIKA.CO.ID, Zakat fitrah menjadi kewajiban yang harus dibayar seorang Muslim saat bulan Ramadhan. Zakat fitrah dikeluarkan dalam bentuk makanan pokok untuk disalurkan kepada yang berhak dengan batas sebelum khatib shalat Idul Fitri naik mimbar.Lalu bolehkah membayar zakat fitrah menggunakan uang?

Dalam kumpulan fatwa-fatwa kontemporer, Syekh Yusuf Qaradhawi membolehkan zakat dibayar dengan harganya (tunai). Syekh Qaradhawi menyebut pendapat ini juga dikeluarkan oleh Abu Hanifah, Hasan al-Bashri, Sufyan at-Tsauri dan Umar bin Abdul Azis.

Imam Nawawi menguatkan pendapat tersebut dengan, "Ini pulalah yang tampak dar pendapat Bukhari dari shahihnya."

Syekh Qaradhawi menyebut sebuah dalil dari Ibnu Abi Syaibah yang meriwayatkan dari 'Aun, katanya, "Aku mendengar surat Umar bin Abdul Azis yang dikirimkan kepada wali kota Bashrah yang berbunyi, 'Dari tiap orang pegawai kantor dipungut setengah dirham dari gaji mereka.'"Al Hasan berkata,"Tidak mengapa memberikan dirham (uang) untuk zakat fitrah."

Syekh Qaradhawi melanjutkan Nabi SAW memfardhukan zakat fitrah dengan makanan yang banyak terdapat di lingkungan dan masanya ketika itu dengan tujuan memudahkan mereka. Saat itu uang perak atau emas menjadi barang yang sangat berharga sehingga sangat sedikit orang yang memilikinya. Setiap orang saat itu lebih mudah mengeluarkan makanan dibanding yang lain. Maka, tutur ulama yang tinggal di Qatar ini, setiap orang mengeluarkan apa yang mudah baginya.

sumber : Fatwa-Fatwa Kontemporer
BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement