REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA-- Harry Ponto, kuasa hukum Jakarta International School (JIS) menduga ada maksud terselubung dalam gugatan perdata yang diajukan korban dugaan kekerasan AK (6 tahun) kepada kliennya. Harry melihat tuntutan tersebut bermotif komersial.
''Motif di balik kasus ini kalau kami melihatnya, kami sudah meragukan jika tujuannya berbicara terhadap perlindungan anak. Tujuannya sudah jelas komersial. Itulah yang kami lihat sekarang,'' kata Harry di Jakarta, Selasa (22/7) kemarin.
Dugaan Harry merujuk pada gugatan perdata yang diajukan kepada pengelola JIS dan Kemendikbud. Jika sebelumnya tuntutan hanya senilai 12 juta dolar AS, tiba-tiba menjadi 125 juta dolar AS.
Peningkatan secara signifikan gugatan perkara perdata ini, menurut Harry, patut diperhatikan.
''Soalnya itu sudah pasti tidak dapat dipenuhi oleh pihak sekolah. Jadi itulah sebabnya kita menduga ada maksud lain di balik kasus ini,'' ujarnya.
Harry menjelaskan saat ini perkara perdata tersebut baru akan menjalani proses persidangannya pada September mendatang. Ia juga sudah mengajukan agar gugatan tersebut melibatkan pula pihak ISS. Pihak ISS merupakan penyedia dari tenaga kebersihan.
''Kami sudah mengajukan gugatan agar pihak ISS, yang menjadi pihak penyedia tenaga kebersihan, turut diikutkan dalam perkara. Jadi mereka tentunya harus dipanggil.''
Sementara itu terkait dengan persoalan pedofilia, Harry menegaskan tindakan semacam itu sungguh tidak dapat ditolerir. Namun demikian ia meminta semua pihak bisa memandang dan melihat perkara ini secara jernih.
''Pada prinsipnya kita tidak boleh mentolelir pedofilia. Sekali lagi itu tidak boleh kita tolelir karena nyatanya dalam hal ini kita sesungguhnya tengah mencari keadilan. Menurut kami yang salah harus dihukum tapi yang tidak bersalah jangan sampai menjadi korban,'' katanya menutup perbincangan.