REPUBLIKA.CO.ID, SEMANGGI -- Berikut lokasi perpanjangan Surat Ijin Mengemudi (SIM) dan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) keliling pada Rabu (23/7) yang dilansir dari akun Puskominfo Bidang Humas Polda Metro Jaya dan terbagi di beberapa lokasi di Jakarta:
1. Jakarta Pusat
SIM : Kantor Pos Pasar Baru
STNK : Lapangan Banteng
2. Jakarta Barat
SIM : LTC Glodok
STNK : LTC Glodok
3. Jakarta Selatan
SIM : Taman Makam Pahlawan (TMP) Kalibata STNK : TMP Kalibata
4. Jakarta Utara
SIM : Pos Pol Jembatan 3 Pluit
STNK : Gedung Gapembri Kelapa Gading
5. Jakarta Timur
SIM : Honda Jalan Dewi Sartika
STNK : Grand Cakung
Layanan perpanjangan SIM keliling, hanya untuk memperpanjang SIM A dan SIM C. Jam Operasional perpanjangan SIM dan STNK dimulai pukul 08.00 - 13.00 WIB.
Untuk SIM yang masa berlakunya habis lebih dari satu tahun, pengendara tidak bisa menggunakan layanan SIM Keliling. Jadi pengendara harus ke Satuan Pelayanan Administrasi (Satpas) SIM di Jalan Daan Mogot KM 11 Jakarta Barat.
Sedangkan untuk STNK, proses balik nama dan ganti plat nomor harus mendatangi Kantor Sistem Administrasi Manunggal Satu Atap (Samsat) terdekat.