Rabu 23 Jul 2014 13:08 WIB

Peradi Harap Jokowi Batalkan Amendemen UU Advokat

Rep: Indah Wulandari/ Red: Mansyur Faqih
Otto Hasibuan
Foto: antara
Otto Hasibuan

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Banyak harapan perubahan regulasi bermunculan setelah penetapan Joko Widodo (Jokwowi) oleh Komisi Pemilihan Umum sebagai presiden terpilih.

Antara lain, dari Perhimpunan Advokat Indonesia (Peradi) yang ingin membatalkan amandemen UU Nomor 18/2003 tentang Advokat dan menggantinya menjadi aturan pengacara tunggal. 

"Jika pembahasan amandemen terus dilaksanakan, bisa menyebabkan semakin sulit mengontrol praktik pengacara di Indonesia. Karena tidak adanya standarisasi kualitas advokat,” jelas Ketua Umum Peradi Otto Hasibuan di Universitas Indonesia, Rabu (23/7).

Menurutnya, amandemen undang-undang tersebut bakal menumbuhkan banyak organisasi advokat di Indonesia. Sehingga bermunculan standar ganda untuk kelulusan bagi calon pengacara. 

Ia mengambil contoh, organisasi pengacara A menentukan standar kelulusan saat test adalah 8. Sedangkan, organisasi pengacara B menentukan standarisasi kelulusan 6.

Praktik ini, jelas Otto, membuat calon pengacara yang tak lulus standar A beralih ke B dengan standar lebih rendah. Apalagi di ranah praktiknya, bakal banyak bermunculan advokat nakal yang bila dihukum di organisasi A, berpindah ke organisasi B. "Jelas ini merugikan masyarakat," tegas Otto. 

Ia menjelaskan, aturan single bar atau organisasi tunggal untuk menaungi para pengacara di Indonesia akan memudahkan pemberian sanksi bagi pengacara yang merugikan masyarakat. Seperti yang terjadi di organisasinya yang telah banyak mencabut izin praktik pengacara karena terbukti melakukan pemerasan.

Poin yang juga ditentang oleh kalangan akademisi dan Peradi adalah keberadaan Dewan Advokat yang dipilih DPR atas usulan pemerintah sebagaimana dalam pasal 43-44. Menurut Otto, keberadaan dewan itu bisa menimbulkan konflik kepentingan dan hilangnya independensi pangacara.

"Keberadaan Dewan Advokat ini akan menyeret para pengacara masuk dalam ranah politik. Hal ini menyebabkan anggotanya akan takut melawan partai politik dan pemerintah jika terjadi perkara yang merugikan masyarakat dan berhadapat dengan parpol dan pemerintah," tegas Otto.

Keberadaan dewan  tersebut juga rentan disalahgunakan oleh partai politik. Karena keberpihakan mereka kepada parpol yang telah memilihnya. 

Organisasi advokat di seluruh dunia, kata Otto, merupakan organisasi yang independen dan tidak terpengaruh dengan suasana politik di negara mereka masing-masing.

BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement