REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA - Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta meminta Polda Metro Jaya melengkapi berkas dugaan kasus penyalahgunaan wewenang yang menjerat tersangka Kepala Kantor Pelayanan Utama (KPU) Bea dan Cukai Tanjung Priok Bahaduri Wijayanta Bekti Mukarta. Ini guna mempercepat pelimpahan kasus tahap penuntutan.
"SP3 untuk kasus ini merupakan domain Polda Metro Jaya tapi ada prosedur yang harus ditempuh," kata Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasipenkum) Kejati DKI Jakarta Waluyo di Jakarta, kepada sejumlah wartawan, Rabu (23/7).
Waluyo menyebutkan prosedur yang harus ditempuh sebelum menerbitkan SP3 harus menggelar perkara yang melibatkan kepolisian dan kejaksaan.
Namun Waluyo menyatakan Polda Metro Jaya belum menginformasikan kepada kejaksaan terkait rencana gelar perkara termasuk perkembangan terakhir kasus yang melibatkan pejabat nomor satu Bea Cukai di Pelabuhan Tanjung Priok Jakarta Utara itu.
Sebelumnya, Ketua Umum Himpunan Pengusaha Lira Indonesia (Hiplindo) Jusuf Rizal melaporkan Kepala KPUBC Tanjung Priok Jakarta Utara B Wijayanta DM ke Polda Metro Jaya pada 26 April 2013.
Berdasarkan Laporan Polisi Nomor : LP/1392/IV/2013/PMJ/Ditreskrimum, Wijayanto dituduh melanggar Pasal 421 KUHP tentang penyalahgunaan wewenang yang menimbulkan kerugian seseorang.