REPUBLIKA.CO.ID, PADANG -- Direktur Utama (Dirut) Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Dr Rasidin Padang, Hartati Suryani ditetapkan sebagai tersangka atas kasus dugaan penyelewengan dana pengadaan alat kesehatan (Alkes) di rumah sakit itu.
"Penyidikan terus berlanjut, dalam kasus ini telah ditetapkan satu orang nama sebagai tersangka, yaitu Dirut," kata Kepala Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumbar, Agoes Djaya, didampingi Asisten Pidana Khusus (Aspidsus), Dwi Sumadji di Padang, Rabu.
Penetapan tersangka itu, lanjutnya, dilakukan sekitar awal Juni 2014 oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Padang, yang melakukan penyidikan.
Ia mengatakan tidak tertutup kemungkinan akan ada nama lainnya yang ditetapkan tersangka dalam kasus tersebut.
"Penyidikan masih tetap berlanjut, jadi tidak tertutup kemungkinan akan ada tersangka lainnya," katanya.
Selain penetapan tersangka, hingga saat ini pihak penyidik Kejaksaan telah memeriksa lebih dari 15 orang saksi. Pemeriksaan para saksi itu dilakukan untuk mendapatkan keterangan dalam proses penyidikan kasus.
Tim penyidik Kejari Padang juga telah melakukan penyegelan terhadap alat kesehatan yang diduga bermasalah. Alat tersebut adalah seperangkat alat pencucu darah.
Pemrosesan dugaan kasus korupsi di RSUD itu berawal dari laporan masyarakat. Laporan diterima pada awal 2014.
Dalam laporan tersebut disebutkan, jika diduga telah terjadi penyelewengan dana pengadaan alkes yang diperuntukkan bagi rumah sakit tersebut pada 2012.
Dana untuk pengadaan tersebut berasal dari Kementerian Kesehatan RI, dengan anggaran sebesar Rp65 miliar.
Sedangkan, Dirut RSUD Artati, saat diwawancarai ketika diperiksa di Kejari Padang pada 16 April 2014 mengklaim tidak ada yang salah dalam pendistribusian tersebut.
"Dana itu untuk pengadaan alkes di RSUD, tapi setahu saya pendistribusian dana itu telah sesuai dengan alokasi pengadaan," katanya.
Kepala Kejari Padang, Sukaryo menegaskan, pihaknya akan menyelesaikan perkara tersebut hingga tuntas.