REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Penetapan status tersangka terhadap Neil Bentleman, guru JIS berkewarganegaraan Kanada menarik perhatian masyarakat internasional.
Media asing seperti dailytelegraph, CBC.ca-Canadian News Sports Entertainment Kids Docs Radio TV dan Wallstreet Journal menyoroti kasus tersebut.
Daily Telegraph misalnya, mereka mengutip pernyataan dari tiga kedutaan: yakni AS, Inggris dan Australia (sebagai penggagas JIS) yang menyayangkan penahanan terhadap Bentleman.
Mereka berpendapat penahan seharusnya bisa ditangguhkan karena JIS dan para guru telah menunjukkan sikap kerjasama dengan pihak kepolisian. Terlebih hukum di Indonesia menjunjung azas praduga tak bersalah.
Media-media tersebut mengkritik proses penyidikan yang berlangsung terhadap dua guru JIS dan menganggap proses penahanan tanpa bukti ini melanggar hak asasi manusia.
Sebelumnya Hotman Paris Hutapea selaku kuasa hukum dua tersangka JIS menilai polisi tidak transparan dan tidak pernah menunjukkan bukti yang memberatkan para tersangka. Apa yang dikatakan penyidik kepolisian tentang barang bukti kekerasan seksual, kata Hotman, harus diperlihatkan.
"Mana buktinya, tunjukkan kalau ada, kamera mana, ada rekaman nggak?," kata Hotman.
Hotman mengatakan, semua cerita mengenai pemberian obat, perekaman, dan semua bukti versi pelapor bukanlah barang bukti. Begitu juga keterangan korban, pun tidak jelas dan berubah-ubah.