REPUBLIKA.CO.ID, BANDUNG -- Pemerintah Provinsi Jawa Barat, akan menindak tegas pengusaha otobus (P0) yang memberlakukan tarif di luar ketentuan yang sudah ditetapkan. Penetapan tarif, harus sesuai dengan Peraturan Gubernur yang sudah diberlakukan sejak 2013.
Yakni, tidak ada penyesuaian tarif untuk tiket angkutan lebaran, yang ada hanya tarif batas atas dan batas bawah yang diberlakukan bagi kelas ekonomi.
"Kalau ada yang tidak mengikuti aturan ini kami tindak tegas," ujar Kepala Dinas Perhubungan Jawa Barat Deddy Taufik, kepada wartawan belum lama ini.
Menurut Deddy, aturan ini sudah disosialisasikan sejak jauh hari. Seluruh pengusaha otobus, sudah diundang untuk diberi penjelasan tentang aturan ini. Yakni, yang ada adalah range harga tertinggi.
"Sekarang ketika demand tinggi, silahkan pakai harga tertinggi. Ada hitungannya per kilometer berapa. Yang terpenting untuk yang kelas ekonomi ini terjaga," katanya.
Deddy mengatakan, kalaupun para pengusaha ingin melakukan penyesuaian tarif, silahkan dilakukan tapi untuk kelas non ekonomi. Di luar ekonomi, pihaknya menyerahkan sepenuhnya kepada pasar.
"Ekonomi kita atur, tapi yang kelas bisnis diserahkan kepada pasar," katanya.
Nanti, kata dia, masyarakat tinggal memilih mau membeli yang mana. Untuk yang pendapatannya kecil bisa membeli yang ekonomi. Tapi, yang pendapatannya besar pasti akan membeli yang bisnis.
Dikatakan Deddy, pihaknya juga meminta masyarakat termasuk media untuk ikut memantau pergerakan tarif ini. Semua, jangan segan-segan untuk melaporkan kepada Dishub jika ada pengusaha PO yang membandel.
"Media kalau ada silahkan laporkan, kami buktikan, dan kalau terbukti kami hentikan trayeknya," katanya.