REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA - Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Gamawan Fauzi tidak akan menyurati Gubernur DKI Jakarta Joko Widodo untuk mengundurkan diri dari jabatannya ke DPRD karena telah ditetapkan Komisi Pemilihan Umum sebagai pemenang Pilpres 2014.
Dia menyatakan, tidak mengirimkan surat secara resmi karena menghormati mekanisme penyelesaian sengketa Pemilu, oleh pihak yang kalah, ke Mahkamah Konstitusi. "Kalau saya menyurati, artinya dia sudah menang, sementara masih ada mekanisme MK yang masih berjalan. Kalau (Jokowi) sudah ditetapkan dan tidak ada gugatan ke MK ya sebaiknya (segera) mengundurkan diri," kata Gamawan di Jakarta, Kamis (24/7).
Gamawan menjelaskan, dalam Surat Keputusan Presiden Nomor 52 Tahun 2014 disebutkan masa penonaktifan Joko Widodo sebagai Gubernur DKI Jakarta berakhir pada penetapan calon Presiden dan Wakil Presiden terpilih oleh Komisi Pemilihan Umum. Artinya, sejak Rabu (23/7), Joko Widodo kembali bertugas dan berstatus sebagai Gubernur DKI Jakarta dan berkewajiban menjalankan tugas-tugasnya sebagai kepala daerah.
Jika kemudian dalam perjalanannya hingga saat pelantikan presiden dan wakil presiden pada Oktober nanti lancar, Jokowi diminta untuk segera mengajukan pengunduran dirinya ke DPRD DKI Jakarta.
"Seharusnya dia tahu bahwa pada saat pelantikan Presiden dan Wakil Presiden pada Oktober nanti tidak boleh ada rangkap jabatan (Gubernur dan Presiden) sehingga diharapkan sebelum itu beliau sudah mengurus pengunduran dirinya ke DPRD DKI Jakarta," ujar mantan gubernur Sumatra Barat itu.
Joko Widodo dinonaktifkan sebagai Gubernur DKI Jakarta karena mencalonkan diri sebagai peserta Pilpres 2014 bersama Jusuf Kalla sebagai wakilnya.
KPU telah menetapkan dan mengumumkan pasangan Jokowi-Kalla sebagai Presiden dan Wakil Presiden RI terpilih untuk periode 2014-2019, dalam SK 536/Kpts/KPU/Tahun 2014.
"KPU memutuskan, menetapkan pasangan calon presiden dan wakil presiden terpilih dalam Pemilu 2014 nomor urut 2, Ir H. Joko Widodo dan Drs Muhammad Jusuf Kalla dengan perolehan suara 70.997.833 atau 53,15 persen dari total suara sah," kata Ketua KPU RI Husni Kamil Manik di Jakarta, Selasa malam.
Keputusan tersebut berlaku sejak ditetapkan pada 22 Juli 2014 di Jakarta, dengan tembusan kepada Pimpinan MPR, Pimpinan DPR, Pimpinan DPD, Ketua Mahkamah Agung Hatta Ali, Ketua Mahkamah Konstitusi Hamdan Zoelva, Presiden RI Susilo Bambang Yudhoyono serta pimpinan parpol atau gabungan parpol pengusung pasangan calon.