Kamis 24 Jul 2014 16:20 WIB

Mendagri tak Surati Jokowi, Ada Apa?

Red: Erik Purnama Putra
Menteri Dalam Negeri Gamawan Fauzi.
Foto: Republika/Aditya Pradana Putra
Menteri Dalam Negeri Gamawan Fauzi.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA - Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Gamawan Fauzi tidak akan menyurati Gubernur DKI Jakarta Joko Widodo untuk mengundurkan diri dari jabatannya ke DPRD karena telah ditetapkan Komisi Pemilihan Umum sebagai pemenang Pilpres 2014.

Dia menyatakan, tidak mengirimkan surat secara resmi karena menghormati mekanisme penyelesaian sengketa Pemilu, oleh pihak yang kalah, ke Mahkamah Konstitusi. "Kalau saya menyurati, artinya dia sudah menang, sementara masih ada mekanisme MK yang masih berjalan. Kalau (Jokowi) sudah ditetapkan dan tidak ada gugatan ke MK ya sebaiknya (segera) mengundurkan diri," kata Gamawan di Jakarta, Kamis (24/7).

Gamawan menjelaskan, dalam Surat Keputusan Presiden Nomor 52 Tahun 2014 disebutkan masa penonaktifan Joko Widodo sebagai Gubernur DKI Jakarta berakhir pada penetapan calon Presiden dan Wakil Presiden terpilih oleh Komisi Pemilihan Umum. Artinya, sejak Rabu (23/7), Joko Widodo kembali bertugas dan berstatus sebagai Gubernur DKI Jakarta dan berkewajiban menjalankan tugas-tugasnya sebagai kepala daerah.

Jika kemudian dalam perjalanannya hingga saat pelantikan presiden dan wakil presiden pada Oktober nanti lancar, Jokowi diminta untuk segera mengajukan pengunduran dirinya ke DPRD DKI Jakarta.