Jumat 25 Jul 2014 03:00 WIB

Kronologi Zaskia Mecca Tangkap Pelaku Penipuan

Rep: C70/ Red: Erik Purnama Putra
Zaskia Mecca
Foto: Antara
Zaskia Mecca

REPUBLIKA.CO.ID, SEMANGGI -- Artis Zaskia Adya Mecca berhasil menyerahkan pelaku penipuan yang mengatasnamakan suaminya, Hanung Bramantyo Anugroho kepada pihak kepolisian.

Aksi heroik Zaskia tersebut, berhasil dilakukan lantaran ia bekerja sama dengan salah satu korban, HS yang bekerja di Senayan City.

Pada Kamis (24/7), Hanung Bramantyo datang ke Mapolda Metro Jaya untuk melaporkan pelaku pembuat akun Facebook palsunya.

"Yang menangkap pelaku Zaskia dan korban HS dan dibantu adiknya Haikal. Tapi sebelumnya dia sudah menghubungi polisi untuk ikut dalam rencananya," kata Hanung di Mapolda Metro Jaya, Kamis (24/7).

Dia mengatakan, pada awalnya seorang wanita menghubungi Zaskia untuk memastikan apakah benar Hanung mengadakan casting di sebuah hotel. Saat itu, dengan tegas Zaskia mengatakan tidak dan menyatakan bahwa hal tersebut merupakan penipuan.

Zaskia, kata Hanung lantas membuat rencana untuk menjebak sang pelaku yang diketahui bernama Didik Nur Budiaji. Dia meminta bantuan kepada korban HS untuk menyanggupi bertemu dengan pelaku di sebuah tempat karaoke di Senayan City.

Pada Rabu (23/7), korban HS dan pelaku Didik bertemu dan mengadakan casting. Namun, saat casting berlangsung, tiba-tiba pelaku meminta korban untuk membuka baju dan saat itulah dia mengirim pesan singkat (SMS) kepada Zaskia yang menunggu di ruangan lain bersama polisi dan adiknya Haikal.

Tak lama, rombongan Zaskia melakukan penggerebekan ke ruangan korban HS dan langsung mengamankan pelaku. "Pada korban HS, Didik mengaku kenal dengan Hanung dan bisa menjadikan HS pemain film namun harus melalui casting dan diminta membayar Rp 10 juta," tutur Hanung.

Dia menambahkan, dirinya tidak dapat ikut menangkap pelaku lantaran sedang ada urusan yang tidak dapat ditinggalkan.

Hanung lantas membuat laporan ke Sentra Pelayanan Kepolisian Polda Metro Jaya pada Kamis pukul 13.36 WIB dan melaporkan pelaku Didik terkait kasus pencemaran nama baik dalam laporan LP : 2713/VII/2014/PMJ/Dit Reskrimsus.

Hanung mempolisikan Didik dengan pasal 310 KUHP, 311 KUHP, Pasal 27 Ayat 3 jo Pasal 49 Ayat 1 UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi Teknologi Elektronik (ITE).

"Saya melaporkan dia (Didik) karena dia membuat akun facebook palsu atas nama saya, dengan foto profil muka saya tampak dari samping. Lalu dia menawarkan korban-korban untuk main film tapi harus mengirimkan sejumlah uang," tambah Hanung.

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement