REPUBLIKA.CO.ID, SEMANGGI -- Sutradara Hanung Bramantyo Anugroho melaporkan seseorang bernama Didik Nur Budiaji atas dugaan pencemaran nama baik melalui media sosial Facebook dengan nomor polisi LP/2713/VII/2014/ Dit Reskrimsus.
Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya, Kombes Rikwanto mengatakan tim penyidik dari Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya saat ini sedang mempelajari laporan tersebut.
"Laporan sudah diterima. Akan segera dijadwalkan pemeriksaan terhadap terlapor," kata Rikwanto di Mapolda Metro Jaya, Kamis (24/7).
Dikatakannya, meskipun pelapor telah membawa terlapor DNB ke Mapolda Metro Jaya, namun tim penyidik harus memeriksa terlebih dahulu terlapor sebagai saksi.
Seperti diketahui sebelumnya, Hanung melaporkan Didik karena dia membuat akun Facebook yang mengatasnamakan Hanung Bramantyo Anugroho dan melakukan penipuan terhadap banyak orang. Didik meyakinkan para korbannya dengan mengaku mengenal baik Hanung. Didik juga menjanjikan kepada korban-korbannya menjadi pemain film namun harus membayar sejumlah uang.
Hanung mengatakan, pelaku Didik telah melakukan aksinya sejak 2009. Awalnya Didik mempunyai dendam terhadap salah satu murid Hanung, Yudha Kurniawan. Saat menjadi asisten sutradara (astrada) Yudha, Didik sakit hati karena merasa tak dianggap.
Untuk itu dia berencana memberi pelajaran terhadap Yudha. Namun justru Didik membuat akun facebook palsu atas nama Hanung Bramantyo.
Karena itu, Didik dipolisikan dengan Pasal 310 KUHP dan Pasal 311 KUHP dan Pasal 27 Ayat 3 Jo Pasal 49 Ayat 1 UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi Teknologi Elektronik (ITE).