REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Abraham Samad akan segera memanggil Komisaris Biro Perjalanan Haji PT Al Amin Universal, Melani Leimena Suharli.
Melani dipanggil untuk mengklarifikasi keterangan Irgan Chairul Mahfiz yang mengaku telah menyetor uang untuk berangkat haji ke perusahaan yang dikelola Wakil Ketua MPR itu. "Kita akan memanggil, kita akan klarifikasi ke biro perjalanan haji tersebut (PT Al Amin Universal)," katanya di gedung KPK, Jl HR Rasuna Said Kuningan, Kamis (24/7).
KPK, menurut Abraham, masih perlu mendalami adanya dugaan penyelewengan uang negara oleh anggota DPR yang dapat jatah dari quota haji yang seharusnya menjadi hak jamaah. "Soal itu, kita masih perlu pendalaman lah," imbuhnya.
Diberitakan sebelumnya, KPK telah menetapkan SDA sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi dana penyelenggaran ibadah haji di Kementerian Agama.
Menteri yang akrab disapa SDA itu diduga telah melanggar Pasal 2 ayat 1 atau Pasal 3 UU No 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU No 20/2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.