REPUBLIKA.CO.ID, KOLAKA -- Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Kolaka, Poitu Murtopo dengan tegas akan memberikan sanksi bagi pegawai negeri sipil (PNS) yang menambah izin libur dari yang sudah ditetapkan oleh Pemerintah.
"Kalau masih ada PNS yang menambah hari libur Lebaran akan diberikan sanksi tegas," katanya, Kamis (24/7).
Cuti libur lebaran yang diberikan kepada semua PNS kata dia,sudah cukup panjang karena mulai dari tanggal 28 hingga tanggal 4 Agustus 2014 mendatang,sehingga pegawai bisa menikmati hari raya bersama keluarga di kampung halamannya.
"Adapun nanti jika memang masih ada PNS yang melanggar aturan itu maka sanksinya adalah teguran dan dipindahkan dari tugas sebelumnya atau ditunda kenaikan gaji berkalanya," ungkap Poitu.
Begitu juga dengan PNS yang akan mudik dan menggunakan kendaraan dinas kata Poitu,pihak pemerintah akan menarik kalau memang ada yang kedapatan.
"Kendaraan dinas tidak bisa digunakan untuk kepentingan pribadi apalagi dipakai untuk mudik," ungkapnya.
Menurutnya kendaraan dinas yang diberikan kepada pejabat sesuai dengan jabatannya harus digunakan untuk kepentingan dinas bukan untuk kepentingan pribadi.
"Jadi kendaraan dinas itu tidak diperbolehkan dibawa ke luar daerah kecuali untuk kepentingan dinas," tegas Poitu Murtopo.
Untuk itu lanjut dia diharapkan kepada semua PNS lingkup Kabupaten Kolaka untuk mentaati aturan itu karena pemerintah sudah memberikan cukup fasilitas kepada para pejabat.
"Jadi sekali lagi saya tekankan kepada seluruh PNS agar tidak menambah libur sesuai dengan apa yang telah ditetapkan oleh Pemerintah," jelas Poitu.