REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) menanti jawaban dari Kementerian Agama perihal status Baha'i sebagai agama ketujuh dalam kehidupan berbangsa dan bernegara di Tanah Air.
Kejelasan status Baha'i krusial karena dalam memberikan pelayanan kependudukan berupa Kartu Tanda Penduduk (KTP), Kemendagri berpegang pada aturan yang ada bahwa agama di Indonesia berjumlah enam yaitu Islam, Kristen, Katolik, Hindu, Budha dan Khong Hu Cu.
Hal tersebut sebagaimana tertuang dalam penjelasan atas Penetapan Presiden Nomor 1 Tahun 1965 tentang Pencegahan Penyalahgunaan dan atau Penodaan Agama.
"Kalau Kemenag menyatakan itu masuk agama yang diakui, baru kita akomodir di KTP. Karena itu, saya sudah buat surat ke Kemenag. Kalau ada penambahan, silakan diinformasikan kepada kita (Kemendagri). Karena di dalam KTP kolom agama itu hanya enam, kalau di luar itu kosong aja," kata Gamawan.