Jumat 25 Jul 2014 14:55 WIB

Tangkal Serbuan Pengasong, Penjagaan Stasiun KA Purwokerto Diperketat

Rep: Eko Widiyatno/ Red: Yudha Manggala P Putra
Pedagang Asongan saat masih bisa berjualan di stasiun (ilustrasi)
Foto: ANTARA FOTO
Pedagang Asongan saat masih bisa berjualan di stasiun (ilustrasi)

REPUBLIKA.CO.ID,  PURWOKERTO -- PT KAI Daop 5 Purwokerto memperkuat penjagaan di lingkungan stasiun Purwokerto. Hal itu bukan disebabkan karena kondisi stasiun pada musim mudik ini menjadi lebih rawan. Namun karena sekelompok pedagang asongan telah berupaya menerobos  penjagaan di stasiun dengan cara masuk melalui pintu perlintasan di sebelah selatan stasiun.

''Kamis (24/7) malam lalu, memang ada puluhan pedagang asongan yang berusaha masuk peron stasiun Purwokerto melalui pintu perlintas di selatan stasiun. Namun upaya mereka kita cegah, karena bagaimana pun peron stasiun tetap harus menjadi kawasan yang steril,'' jelas Manajer Humas PT KAI Daop 5 Purwokerto, Surono, Jumat (25/7).

Bahkan para pedagang yang tidak bisa masuk ke komplek stasiun, sebelumnya juga sempat berusaha untuk melakukan blokade jalur rel, selepas waktu Maghrib. Aksi tersebut sempat menyebabkan beberapa KA jarak jauh dari wilayah Selatan seperti dari Yogyakarta, tidak masuk ke stasiun Purwokerto. Demikian juga KA yang hendak melanjutkan perjalanan dari arah Jakarta, menjadi terhambat.

Namun pihak manajemen PT KAI Daop 5, segera mengambil langkah tegas. Dengan mengerahkan 30 personil keamanan dari Brimob Polda Jateng dan TNI, mereka membubarkan aksi blokade yang dilakukan para pedagang. Sempat muncul perlawanan terhada para petugas yang hendak membubarkan. Namun ketegasan petugas yang melakukan pembubaran, membuat para pedagang akhirnya menyerah.

''Kami akan tetap konsisten menerapkan aturan laranggan bagi pedagang asongan untuk berjualan di peron stasiun maupun kereta api. Itu sudah harga mati karena memang merupakan amanat dari UU 23/ 2007 dan PP 72/2009,'' jelas Surono.

Dijelaskan dia, berdasarkan pasal 136 UU 23/ 2007, PT KAI memiliki kewenangan untuk melakukan penertiban orang yang tidak memiliki tiket, atau masyarakat yang berpotensi menimbulkan gangguan terhadap perjalanan KA. Sedangkan pada pasal 124 PP 72/2009 ditegaskan, setiap orang tidak boleh masuk ke peron stasiun kecuali penumpang yang bertiket dan petugas yang menjalankan tugas.

Berdasarkan aturan tersebut, Surono menyatakan, pihaknya akan tetap mengambil langkah tegas untuk mensterilkan kawasan peron stasiun. Bahkan untuk mencegah kemungkinan terulangnya kejadian serupa, PT KAI Daop 5 menempatkan beberapa petugas di perlintasan sebelah selatan stasiun Purwokerto. Tujuannya, untuk mencegah adanya pedagang yang menerobos masuk stasiun dan mencegah agar aksi blokade jalur KA tidak terulang lagi.

''Saat ini sedang dalam masa angkutan mudik dan balik lebaran. Frekwensi perjalanan KA yang melintas di stasiun Purwokerto juga melonjak. Kami tidak mau mengambil resiko perjalanan KA menjadi terhambat, karena akan banyak KA yang akhirnya juga akan ikut terhambat,'' tegasnya.

BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement