Jumat 25 Jul 2014 18:17 WIB

Gugatan Newmont Bisa Jadi Bahan Evaluasi Pemerintah

Rep: Ahmad Islamy Jamil/ Red: Mansyur Faqih
Seorang jurnalis mengambil gambar pit tambang terbuka Batu Hijau milik PT. Newmont Nusa Tenggara di Kecamatan Sekongkang, Taliwang, Kabupaten Sumbawa Barat, NTB, Kamis (28/2).
Foto: antara
Seorang jurnalis mengambil gambar pit tambang terbuka Batu Hijau milik PT. Newmont Nusa Tenggara di Kecamatan Sekongkang, Taliwang, Kabupaten Sumbawa Barat, NTB, Kamis (28/2).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Proses arbitrase internasional dinilai bisa menjadi wadah untuk mencari titik temu dalam menyelesaikan sengketa antara Indonesia dan PT Newmont Nusa Tenggara. 

Pengamat pertambangan dari Reforminer Institute, Komaidi Notonegoro mengatakan, pilihan tersebut menjadi satu-satunya jalan terbaik saat ini bagi kedua belah pihak. 

"Jika Newmont yang menang, pemerintah mesti mengevaluasi kebijakan dan regulasi pertambangan yang sudah dibuat. Tetapi jika pemerintah Indonesia yang menang, maka Newmont harus tunduk dan patuh terhadap peraturan yang sudah dikeluarkan pemerintah," ujar Komaidi saat dihubungi Jumat (25/7). 

Komaidi berpendapat, sengketa semacam ini bakal membuat iklim investasi pertambangan di Indonesia mengalami penurunan untuk jangka pendek dan menengah. Para investor, kata dia, akan lebih berhati-hati dalam melanjutkan bisnisnya karena mempertimbangkan regulasi yang diterapkan pemerintah. 

Namun, ungkapnya, polemik ini tak akan berdampak signifikan untuk jangka panjang. "Karena pertambangan ini kan bahannya langka. Jadi, sesulit apa pun, investor-investor baru pasti akan masuk selama masih ada peluang. Newmont pun saya rasa akan tetap melanjutkan operasinya setelah masalah ini usai," imbuhnya. 

Sebelumnya, Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) menyatakan kekecewaannya terhadap langkah PT Newmont Nusa Tenggara yang menggugat Indonesia ke International Center for Settlement of Investment Disputes (ICSID) per 1 Juli lalu. SBY menilai tindakan perusahaan tersebut merusak keadilan bangsa Indonesia. 

Newmont menggugat Indonesia karena terkena regulasi yang mengharuskan perusahaan tambang melakukan pengolahan dan pemurnian hasil penambangan di Indonesia sebelum mengekspornya ke luar negeri.

Aturan ini termaktub dalam Peraturan Pemerintah Nomor 1/2014 yang merupakan amanat dari UU Nomor 4/2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara (UU Minerba).

Menghadapi gugatan Newmont tersebut, pemerintah pada pekan ini telah menunjuk tim khusus. Negara juga akan menyiapkan pengacara terbaik supaya Indonesia bisa memenangkan kasus ini saat diuji di arbitrase internasional. 

Komaidi menambahkan, konstitusi di Indonesia sebenarnya telah mengamanatkan, segala yang ada di perut bumi dikuasai oleh negara. Tidak hanya dalam aspek pengelolaan, tetapi juga pengaturannya. 

Dengan begitu, kata Komaidi, pemerintah jelas punya hak 100 persen untuk mengeluarkan PP tersebut.

"Namun, lagi-lagi ini kan masalah bisnis, sehingga segala sesuatunya ada hitung-hitungannya. Saya kira pemerintah bisa meninjau kembali regulasi yang sudah dibuat, karena masalah ini menyangkut investasi dalam jumlah yang besar."

BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement