Sabtu 26 Jul 2014 13:51 WIB

Penghapusan Seragam Muslim Ternyata tanpa Sepengetahuan Ahok

Rep: C63/ Red: Didi Purwadi
Basuki Tjahaja Purnama (tengah)
Foto: Republika/Yasin Habibi
Basuki Tjahaja Purnama (tengah)

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kepala Dinas Pendidikan DKI Jakarta, Lasro Marbun, akan mengevaluasi kembali perihal aturan penggunaan seragam khas Betawi setiap hari Jumat untuk siswa-siswi di Jakarta. Hal itu diungkapkan Wakil Gubernur DKI Jakarta, Basuki Tjahaja Purnama, saat dimintai tanggapannya mengenai aturan tersebut.

Ahok, sapaan akrabnya, mengatakan banyak laporan orang tua siswa yang mengeluhkan tentang peraturan baru tersebut. Oleh karenanya, ia juga telah mengkonfimasi kepada Kepala Dinas Pendidikan.

"Aku juga bingung, dapet sms (laporan) masuk, baru aku tau. Makanya, aku langsung tanya ke Pak Lasro (Kepala Dinas Pendidikan)," kata Ahok di Balai Kota, Jakarta, Jumat (25/7) malam.

Ahok mengatakan, dalam pesan singkat yang diterimanya, Lasro mengatakan akan melakukan monitoring dan evaluasi terhadap kebijakan tersebut. Lasro juga mengaku telah berkoordinasi dengan seluruh kepala sekolah untuk menyesuaikan peraturan tersebut dengan kondisi siswa.

 

"Lapor pak, kita tidak memaksakan pak, pasca lebaran kita evaluasi lagi Pak. Saya sudah kumpulkan seluruh Kepsek supaya tidak dipaksakan penerapan Permendikbud No.45 Tahun 2014 tentang pakaian seragam sekolah, disesuaikan dengan sikon murid. Saya akan evaluasi," ujar Lasro kepada mantan Bupati Belitung Timur tersebut.

Ahok pun membantah dirinya telah membuat kebijakan tentang penghapusan seragam muslim setiap hari Jumat untuk siswa-siswi di Jakarta. Ahok justru mengaku tidak mengetahui perihal peraturan baru yang mengharuskan siswa menggunakan seragam khas Betawi.

"Enggak! Enggak ada aturan dari aku itu," tegas politisi Partai Gerindra tersebut yang biasa disapa Ahok itu.

Seperti diketahui, sebelumnya ada Surat Edaran Dinas Pendidikan Nomor 48/SE/2014 tertanggal 14 Juli 2014 tentang peraturan baru Seragam Sekolah. Surat itu mensosialisasikan Permendikbud Nomor 45 tahun 2014 tentang Pakaian Seragam Sekolah bagi Peserta Didik Jenjang Pendidikan Dasar dan Menengah.

Hanya saja, surat edaran Dinas Pendidikan itu mengharuskan siswa menggunakan seragam Betawi (sadariah untuk pria dan encim untuk wanita) pada hari Jumat. Sebelumnya siswa-siswi di sekolah telah terbiasa menggunakan seragam Muslim pada hari tersebut.

Yuk koleksi buku bacaan berkualitas dari buku Republika ...
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement