REPUBLIKA.CO.ID, AMBON -- Warga Namlea, Kabupaten Buru mengharapkan pihak perbankan lebih intensif melakukan sosialisasi uang palsu di daerah itu.
"Kasus peredaran uang palsu di sini terungkap setelah polisi menyita ratusan lembar uang palsu pecahan Rp100.000 dan Rp50.000 serta memproses dua tersangka pengedar," kata warga setempat, Ibrahim Wael di Ambon, Ahad.
Kegiatan sosialisasi dari perbankan ini bisa diberikan langsung, mulai dari anak-anak di bangku sekolah hingga masyarakat umum.
"Terutama bagi para pedagang juga perlu dilengkapi dengan alat pendeteksi uang untuk lebih teliti memeriksa setiap lembaran uang yang dipakai pembeli guna mengecek keasliannya," ujar Ibrahim.
Sebab, lanjutnya, uang palsu yang beredar di Pulau Buru ini memiliki kemiripan dengan uang asli, hanya saja warnanya lebih pudar dan kertasnya lebih licin.
Menurut Ibrahim, bila uang palsu digunakan berbelanja pada malam hari di kios-kios atau toko maka agak sulit dibedakan dan para pedagang yang tidak memiliki pengetahuan akan keaslian uang tentunya akan tertipu.
Terungkapnya kasus peredaran uang palsu di Pulau Buru diketahui setelah Polres setempat beebrapa waktu lalu menahan sejumlah pelaku, diantaranya Miladina Taufan Nuranie alias Oni dan Ali Imran.
Miladina bersama beberapa rekannya terlibat kasus pengedaran uang palsu pecahan Rp100.000 sebanyak 925 lembar, sedangkan Ali Imran bersama sejumlah rekannya saat ini sudah menjadi terpidana kasus pengedaran uang palsu pecahan Rp50.000 sebanyak 980 lembar.
Barang bukti berupa ribuan lembar uang palsu pecahan Rp100.000 dan Rp50.000 ini telah dimusnahkan pihak Kejaksaan Negeri Namlea, setelah semua pelaku pengedarnya sudah ditetapkan sebagai terpiana oleh majelis hakim di pengadilan.