REPUBLIKA.CO.ID, SEMANGGI -- Tim penyidik Subdit Kejahatan dan Kekerasan (Jatanras) Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya telah selesai melakukan pemeriksaan terhadap 18 orang yang dijaring oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Bareskrim Mabes Polri dan Polres Bandara Soekarno Hatta (Soetta) pada Sabtu (26/7) pukul 02.00 WIB.
Setelah selesai menjalani pemeriksaan selama 24 jam, pada Ahad (27/7) pagi, mereka yang terjaring sudah dipulangkan.
"Untuk anggtota TNI diserahkan kepada kesatuannya. Sedangkan untuk dua anggota Polri, dilanjutkan pemeriksaan di propam kesatuannya masing-masing untuk pendalaman," kata Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Rikwanto, Ahad.
Menurutnya, 15 orang sipil lainnya yang ikut terjaring juga sudah dipulangkan. Sebelumnya, mereka telah membuat surat pernyataan untuk tidak melakukan pemerasan terhadap tenaga kerja Indonesia (TKI).
Sebelumnya, KPK bersama dengan Bareskrim Mabes Polri, Polres Bandara Soetta mengamankan 18 orang dalam inspeksi mendadak (sidak) di Bandara Soetta terminal 2D, Tangerang. Sidak dilakukan terkait penyediaan pelayanan publik untuk tenaga kerja Indonesia (TKI).
Dari 18 orang yang diamankan petugas, dua di antaranya merupakan anggota polisi berinisial WD dan ET berpangkat Bintara. Serta satu anggota TNI berinisial RS berpangkat Sertu.
Delapan belas orang yang terjaring merupakan kelompok yang diduga kerap melakukan pemerasan terhadap TKI yang datang.