REPUBLIKA.CO.ID, BANDUNG -- Zakat Fitrah hendaknya dipastikan sampai ke fakir miskin secara tepat sasaran.
"Jangan lagi ada muslim memakan hak fakir atas nama amilin," kata Ketua Forum Ulama Umat Indonesia (FUUI) KH Athian Ali Dai ketika dihubungi dari Bandung, Ahad (27/7).
Ia menyebutkan, zakat fitrah berbeda dengan zakat harta. Fitrah dibayarkan oleh kaum muslim yang memiliki makanan atau rezeki memiliki kelebihan rezeki pada Hari Raya Idul Fitri.
Ia menyebutkan, zakat fitrah khas karena dilakukan pada Ramadhan. Tujuannya, untuk meringankan mereka yang fakir pada saat Hari Raya Idul Fitri.
"Fitrah dikumpulkan kemudian disalurkan sebelum shalat Ied, namun tidak mengikat dan bisa diberikan setelah shalat Id dan bisa disampaikan dengan konsep yang lebih maksimal untuk pemberdayaan fakir miskin," kata Athian.
Menurut dia, FUUI berupaya untuk melakukan dakwah untuk membenahi sistem penyaluran zakat fitrah agar bisa lebih bermanfaat bagi fakir miskin.
"Saya melihat upaya perbaikan sistem penyaluran zakat fitrah sudah meningkat, dan perlu dioptimalkan sehingga benar-benar sampai dan diterima oleh yang berhak menerimanya," katanya.