Senin 28 Jul 2014 04:43 WIB

Pemasangan Papan Pengumuman Bebas Prostitusi Panaskan Dolly

Tri Rismaharini tetap melanjutkan penutupan Dolly.
Tri Rismaharini tetap melanjutkan penutupan Dolly.

REPUBLIKA.CO.ID, SURABAYA -- Pemasangan papan pengumuman berisi "Kelurahan Putat Jaya, Kampung Bebas Lokalisasi Prostitusi" untuk yang kedua kalinya, Ahad (27/7) oleh petugas Satpol PP Surabaya ditentang warga setempat.

Kapolrestabes Surabaya Kombes Pol Setija Junianta mengatakan pihaknya akan mengevaluasi adanya reaksi penolakan warga yang berlebihan dengan berkoordinasi dengan pihak lain. "Ya setelah ini kita koordinasi dengan ibu wali kota," katanya.

Pemasangan papan pengumuman Bebas Lokalisasi Prostitusi di Jalan Girilaya, berlangsung mulus. Papan yang didukung empat institusi itu kini berdiri tegak.

Di papan itu tertera empat istitusi yang mendukung Dolly dan Jarak bukan lagi tempat prostitusi.

Keempat institusi itu adalah Garnisun Tetap III, Pemkot Surabaya, Polrestabes Surabaya dan Korem Bhaskara Jaya.

Sementara pemasangan papan pengumuman yang berada di ujung Jalan Jarak atau dekat Dukuh Kupang sempat mendapat perlawanan. Warga Dolly dan Jarak melakukan pembakaran pemasangan papan pengumuman setelah sebelumnya ratusan warga membakar ban di tengah jalan sebagai aksi penolakan. Warga juga menyerang polisi dengan lemparan batu.

Namun aksi warga tersebut tidak berlangsung lama karena petugas kepolisian langsung bertindak membubarkan warga. Situasi di Dolly kembali akhirnya kembali tenang dan papan pengumuman dipasang.

Saat ditanya lebih lanjut pascapenertiban dan pemasangan plakat akan ditempatkan personel untuk penjagaan. Mantan Kapolres Madiun ini menegaskan, tidak ada penjagaan dari aparat. "Tidak ada. Ini kan warga biasa. Biarlah kembali beraktivitas seperti biasa," katanya.

Kepala Satpol PP Kota Surabaya Irvan Widyanto mengatakan dasar hukum penutupan lokalisasi yakni Pasal 296 dan 506 KUHP, Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang, serta Perda Nomor 7 tahun 1999 tentang Larangan menggunakan bangunan untuk kegiatan asusila (prostitusi).

sumber : Antara
BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement