REPUBLIKA.CO.ID, DUREN SAWIT -- Terdapat 386 narapidana Rumah Tahanan Kelas IIA Pondok Bambu, Jakarta Timur mendapat remisi khusus hari raya.
Remisi khusus (RK) dibagi menjadi dua bagian. RK I diberikan kepada narapidana yang tidak terkait PP 28/2006 dan PP 99/2012. Narapidana yang mendapat RK I hanya memperoleh pengurangan masa hukuman tetapi masih menjalani pidana.
"Masing-masing dari mereka memperoleh remisi 15 hari hingga 1 bulan, tetapi tidak dibebaskan," ujar Kepala rutan pondok bambu Sri Susilarti (28/7).
Jumlah Narapidana yang menperoleh RK I sebanyak 385 orang. Dengan jumlah 91 narapidana memperoleh remisi 15 hari, 230 orang memperoleh remisi satu bulan dan satu orang memperoleh remisi 1 bulan 15 hari.
Adapun Narapidana yang memeperoleh remisi khusus II berjumlah satu orang. Narapidana yang memperoleh RK II ini langsung dibebaskan pada hari ini. Narapidana yang dibebaskan bernama oktafia Mulyani (36). Ia memperoleh remisi hari raya selama satu bulan. Oktafia Mulyani sebelumnya menjalani hukuman selama 1 tahun 6 bulan.