REPUBLIKA.CO.ID, SEMARANG -- Lembaga Pembinaan dan Perlindungan Konsumen Kota Semarang menemukan 12 bus angkutan Lebaran yang melanggar aturan batas tarif yang telah ditetapkan oleh pemerintah. "Ada tujuh bus antarkota dalam provinsi dan lima bus antarkota antarprovinsi," kata Ketua LP2K Kota Semarang Ngargono di Semarang, Selasa (29/7).
Menurut dia, besaran kenaikan tarif yang dikenakan awak bus yang melanggar tersebut bervariasi. "Kenaikan paling tinggi mancapai 180 persen dari tarif yang seharusnya," ujarnya. Padahal, lanjut dia, pemerintah telah menetapkan besaran batas atas kenaikan tarif sebesar Rp161 per kilometer per penumpang.
Ia menuturkan cukup banyak bus AKDP yang melanggar tarif, seperti bus jurusan Semarang-Blora, Semarang-Solo, Serta Semarang-Pekalongan. Pelanggaran tersebut, lanjut dia, didasarkan atas laporan langsung penumpang yang menggunakan moda transportasi itu.
"Jadi laporan kami dilengkapi bukti berupa tiket, nomor polisi bus yang melanggar serta identitas penumpang," katanya.
Dibanding tahun lalu, lanjut dia, temuan pada Lebaran kali ini lebih banyak.
Pada Lebaran tahun lalu ditemukan 10 bus yang melanggar tarif. Ia menilai berulangnya pelanggaran tarif bus tersebut disebabkan oleh pengawasan yang lemah dari pemerintah